Connect with us

News

5 Kriteria KTP Warga DKI Yang Akan Dinonaktifkan, Jumlahnya 94 Ribu

Published

on

eKTP [indonesia]
eKTP [indonesia]

Jakarta, Bindo.id – Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan penataan identitas warga dengan menonaktifkan sebanyak 94 ribu KTP warga Jakarta.

KTP yang akan dinonaktifkan tersebut memiliki sejumlah kriteria.

“Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (26/2/2024).

Dirinya menuturkan penonaktifan KTP akan dilaksanakan secara bertahap tiap bulan serta dimulai dari warga yang sudah meninggal.

Setelah itu, akan dilakukan pada warga yang sudah tinggal di luar Jakarta namun masih tertera di KTP.

Dari jumlah 13 ribu orang yang akan dinonaktifkan tersebut, ada 4 kriteria, yakni :

  1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
  2. Penduduk yang sudah tak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
  3. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
  4. Wajib KTP-el (e-KTP) yang tak melaksanakan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

Pemprov DKI awalnya akan mulai melakukan penonaktifan KTP warga tersebut di bulan Maret 2024.

Akan tetapi, pihaknya saat ini masih menanti hasil Pemilu 2024 sehingga proses penonaktifan akan dilaksanakan tiap bulan pasca hasil Pemilu 2024 diumumkan.

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujarnya.

Disdukcapil DKI akan melakukan penertiban administrasi kependudukan (adminduk) usai memperoleh rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta.

“Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu,” tutur Budi.

Disdukcapil DKI Jakarta memastikan pihaknya sudah berusaha untuk mengadakan sosialisasi kepada semua masyarakat yang mempunyai KTP DKI.

Sosialisasi ini ditujukan baik yang ada di luar DKI Jakarta maupun yang tempat tinggalnya di wilayah DKI Jakarta, terkait dengan penataan tertib administrasi.

Baca Juga  85 Persen Stakeholder Setuju Tentang Pengaturan Jam Kerja di Jakarta

Dirinya menuturkan sosialisasi sudah dilaksanakan mulai September 2023.

Dirinya menuturkan banyak warga yang sudah memindahkan data kependudukannya berdasarkan tempat tinggal saat ini.

Penduduk yang ke luar Jakarta ada 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta jumlahnya 136.200 orang disepanjang tahun 2023.

“Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya. Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu pun juga bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta, ” paparnya.

Disdukcapil DKI sebelumnya telah berencana untuk menghapus Nomor Induk Kepegawaian (NIK) KTP warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menuturkan pihaknya akan melakukan penonaktifan 194 ribu NIK pada bulan Maret 2024.

“Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta,” ujar Budi saat berada di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion