Connect with us

Ekonomi

Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol, Begini Caranya

Published

on

Ilustrasi pinjaman online [tempo]

Jakarta, Bindo.id – Kasus pencurian data pribadi yang bisa disalahgunakan untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) seringkali terjadi.

Korban tiba-tiba saja ditagih hutang padahal mereka merasa tak pernah memakai jasa pinjol.

Sebetulnya, terdapat cara untuk melakukan pengecekan apakah data pribadi telah disalahgunakan.

Langkah paling mudah yaitu dengan melakukan pengecekan riwayat pembayaran kredit debitur lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.

Cek SLIK OJK dapat dilaksanakan baik secara offline ataupun online. Demi memudahkan untuk melakukan pengecekan secara online melalui beberapa langkah mudah.

Cara Melakukan Pengecekan SLIK OJK Online

Berikut ini cara mudah untuk melakukan pengecekan SLIK OJK Secara Online.

  1. Membuka laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage lalu pilih ‘Pendaftaran’
  2. Melengkapi semua kolom untuk melakukan pengecekan ketersediaan layanan
  3. Mengisi data diri registrasi dengan lengkap. Pastikan data yang diinputkan diisi dengan benar
  4. Proses BI Checking
  5. Mengunggah identitas diri KTP bagi WNI serta paspor bagi WNA
  6. Upload foto diri berdasarkan instruksi
  7. Setelah itu, nomor pendaftar akan dikirimkan OJK lewat email
  8. Melakukan pengecekan status permohonan di ‘Status Layanan’, biasanya hasil BI Checking akan dilakukan pemrosesan OJK paling lambat 1 hari kerja usai pendaftaran.

Apabila kamu masih mempunyai pertanyaan lebih lanjut tentang cara cek SLIK OJK online, kamu dapat menghubungi kontak OJK lewat telepon 157.

Selain itu juga dapat menghubunginya melalui kontak email [email protected] atau WhatApps 081-157-157-157.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  LPS Menjamin Simpanan Nasabah BSI Namun Dengan Syarat Ini
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *