Connect with us

News

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Peredaran Ganja Berbentuk Permen Gummy Di Malang

Published

on

Bareskrim ungkap peredaran ganja berbentuk permen gummy di Malang [beritanasional]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah menggagalkan peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) berbentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur.

Dari kasus itu, polisi menetapkan 1 orang tersangka yang bernama Abram Jetro Endiera. Penetapan tersangka tersebut sesuai informasi dari Bea Cukai Pasar Baru tentang paket mencurigakan, pada Selasa (25/8/2026).

“Melaksanakan penindakan terhadap Peredaran Narkotika Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Polisi ikut menyita 3 pouch dengan merk AI yang isinya masing-masing 10 Permen Gummy mengandung senyawa ganja yang masuk golongan narkotika jenis satu.  

“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis delta 9 tetrahydrocannabinol adalah paket milik  Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah 4 kali memesan narkoba ganja tersebut dari Inggris. Pesanan pertama tanggal 4 Maret 2026, 1 pouch berisikan 10 permen gummy, 31 Maret 2026 satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD.

Tanggal 21 Mei 2026, 1 buah liquid bentuknya seperti lilin, dan terakhir tanggal 19 Agustus 2026, tiga bungkus dengan merk AI yang isinya masing-masing 10 Permen.

Seluruh paket dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto dan beralamat di Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” ujarnya.

Penyidik tetap menetapkan Abram Jetro Endiera menjadi tersangka.

Abram dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  WN China Pengedar Narkoba Di Jakbar Ditangkap Polisi