Connect with us

Info Regional

Diduga Gelapkan Uang Rp 500 Juta, Bos Koperasi Di Malang Jadi Tersangka

Published

on

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin [tribunnews]

Malang, Bindo.id – Seorang bos koperasi yang juga seorang pengusaha berinisial GY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 500 juta.

Polresta Malang Kota yang telah menetapkan GY menjadi tersangka.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin membenarkan tentang penetapan status tersangka terhadap GY.

Proses pemeriksaan masih dilanjutkan penyidik sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun pelapor sebelum berkas perkara memasuki tahapan berikutnya,” ujar Lukman, Selasa (4/8/2026).

Penetapan tersangka GY tercantum di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 yang diterbitkan Polresta Malang Kota serta diteken pada Kamis (30/7/2026).

Korban, R. Insan Kamil, mengatakan perkara tersebut sudah dilaporkannya sejak tanggal 28 September 2024 ke Polda Jawa Timur.

Penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Malang Kota tanggal 3 Oktober 2024 dan proses penyidikan dimulai tanggal 18 Oktober 2024.

Menurutnya, proses penanganan perkara berlangsung cukup panjang.

Kata Kamil, penyidik perlu waktu untuk memeriksa beberapa saksi dari kedua belah pihak, sedangkan keterangan yang disampaikan terlapor dianggap tak konsisten.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan tanggal 20 April 2026.

Tiga bulan kemudian, tepatnya tanggal 30 Juli 2026, penyidik menetapkan GY menjadi tersangka.

Dari hasil gelar perkara, GY diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur di Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Awal mula kasus

Kata Kamil, kasus ini berawal saat ia mentransfer uang senilai Rp 500 juta kepada GY.

Baca Juga  31 Wisatawan Surabaya Di Pantai Wediawu Dinyatakan Positif Narkoba

Dana itu disebut ditujukan sebagai pembayaran utang rekan usaha GY bernama Supandi.

Kamil mengatakan uang tersebut kemudian tak diakui sebagai pembayaran cicilan utang sehingga nilai utang tak berkurang.

Di lain sisi, GY juga disebut tak mengembalikan dana yang sudah diterimanya.

Sebelum melaporkan perkara ke polisi, Kamil mengaku sudah mengirimkan surat teguran, somasi, serta permintaan pengembalian uang kepada GY tanggal 17 September 2024.

Akan tetapi, upaya itu disebut tak ada tanggapan.

“Kami sudah menempuh langkah persuasif sebelum melapor ke kepolisian, tetapi tidak ada respons sehingga akhirnya memilih jalur hukum,” tutur Kamil.

Atas perkembangan itu, Kamil berharap penyidik segera menahan tersangka agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan.

“Harapan kami penyidik dapat segera menahan tersangka agar penyidikan segera selesai,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion