Ekonomi
4 E-commerce Ini Akan Berlakukan Pajak Pada Seller
Jakarta, Bindo.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
Keempat marketplace tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Awalnya, kebijakan pemungutan pajak marketplace rencananya berlaku tahun 2025. Akan tetapi, ditunda serta akan mulai diberlakukan tanggal 1 Agustus 2026.
“Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus,” tutur Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Kata Bimo, penunjukan ini dilakukan usai mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta penggunaan mekanisme rekening escrow.
Dia mengatakan tentang kesiapan marketplace untuk mengadakan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak secara elektronik juga jadi pertimbangan.
“Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” ujar Bimo.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menghormati serta memahami kebijakan ini bukan sebagai pengenaan pajak baru, namun perubahan mekanisme administrasi perpajakan lewat marketplace.
Saat ini pihaknya fokus untuk memastikan implementasi bisa berjalan secara efektif, memberi kepastian hukum, dan meminimalkan dampak operasional pada marketplace dan para seller.
“Kami sudah menerima Pak penunjukan pemungut pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyebutan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus tahun 2025,” ujar Budi
Dirinya mengaku siap membantu pemerintah dalam hal sosialisasi dengan memberikan layanan bantuan (help desk) ke seller.
“Jadi marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi kami masing-masing agar dapat menjangkau seller secara luas,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
