Connect with us

Transportasi

ASDP Sebutkan Syarat Kendaraan Listrik Bisa Naik Kapal Feri

Published

on

Syarat kendaraan listrik bisa naik Kapal Feri [merdeka]

Jakarta, Bindo.id – PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tetap bisa menggunakan layanan penyeberangan antarpulau jika memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.

Corporate Secretary ASDP Windy Andale menututkan operasional penyeberangan kendaraan listrik saat ini telah mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik.

“Kendaraan listrik tetap dapat melakukan perjalanan penyeberangan dengan aman dan nyaman selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku,” ujar Windy, Senin (1/6/2026).

Ia mengatakan aturan itu mengatur berbagai aspek keselamatan, mulai dari penataan kendaraan listrik di atas kapal, kesiapan sistem keselamatan serta peralatan pendukung. Aturan ini juga mengatur tentang prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat.

Seiring meningkatnya pemakaian kendaraan listrik di Indonesia, ASDP mengaku terus menjalin koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, beserta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi aturan berjalan maksimal.

Baterai Disarankan Terisi 30-50 Persen

ASDP mengatakan ada ketentuan kondisi baterai kendaraan listrik sebelum naik kapal.

Ini mengacu pada pedoman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengguna kendaraan listrik diinformasikan kondisi pengisian daya baterai atau state of charge (SoC) di kisaran 30-50 persen ketika kendaraan masuk ke kapal.

Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya mitigasi risiko selama pelayaran.

Kendaraan listrik ditempatkan pada designated stowage area atau area khusus yang umumnya ada di bagian terbuka atau upper deck kapal sehingga punya ventilasi lebih baik serta lebih mudah dipantau oleh petugas.

“Area tersebut juga dilengkapi penanda khusus untuk mendukung keselamatan dan kemudahan monitoring selama pelayaran,” tutur Windy.

Menyiapkan alat deteksi panas dan pemadam khusus

ASDP menyebutkan sudah memperkuat kesiapan operasional untuk mengantisipasi risiko yang ada kaitannya dengan kendaraan listrik, termasuk potensi terjadinya kebakaran baterai.

Baca Juga  Bagikan 500 Paket Sembako, Dirut ASDP Terjun Langsung Berbagi Kebahagiaan di Hari Pelanggan Nasional

Beberapa langkah yang dilakukan yakni memantau area kendaraan listrik lewat CCTV, pemakaian alat pendeteksi panas berbasis thermal imaging device, sampai penyediaan alat pemadam kebakaran yang sesuai untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik.

ASDP evaluasi keluhan penolakan EV

Tentang adanya laporan pengguna mobil listrik yang pernah ditolak naik kapal feri, ASDP mengatakan tak ada kebijakan yang melarang kendaraan listrik memakai layanan penyeberangan.

Perusahaan pelat merah itu mengatakan sudah mensosialisasikan serta penguatan pemahaman kepada petugas operasional pelabuhan ataupun awak kapal supaya standar pelayanan pada kendaraan listrik diberlakukan secara seragam.

Jika masih ada perbedaan perlakuan atau pemahaman di lapangan, ASDP akan mengevaluasi serta melakukan pembinaan kepada petugas serta operator terkait.

“Apabila ditemukan kendala atau perbedaan pemahaman di lapangan, ASDP akan segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait agar standar pelayanan dan aspek keselamatan dapat diterapkan secara seragam di seluruh pelabuhan dan kapal yang beroperasi,” tutur Windy.

Dia mengatakan evaluasi dan peningkatan standar keselamatan akan terus dilaksanakan sesuai perkembangan teknologi kendaraan listrik serta praktik keselamatan internasional.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion