Hukum & Kriminal
Pembunuhan Kacab Bank Di Jakarta, 3 TNI Dituntut Bui
Jakarta, Bindo.id – Tuntutan untuk 3 prajurit TNI yakni 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara.
Tiga prajurit TNI diyakini telah melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta bernama M Ilham Pradipta.
“Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar oditur militer saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir sebagai Terdakwa 1, Kopda Feri Herianto sebagai Terdakwa 2, serta terdakwa Serka Frengky Yaru sebagai Terdakwa 3.
Tuntutan terhadap terdakwa Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto yakni dipecat dari dinas militer.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar oditur militer.
Tuntutan untuk para terdakwa yakni :
- Terdakwa I Serka Mochamad Nasir dituntut penjara selama 12 tahun, dipecat dari dinas
- Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dituntut penjara selama 10 tahun, dipecat dari dinas
- Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dituntut penjara 4 tahun
Para terdakwa tersebut diyakini telah melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Para terdakwa didakwa melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada M Ilham Pradipta.
Ketiganya disebut punya peran atas hilangnya nyawa M Ilham Pradipta.
“Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI,” tutur Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung saat di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis kepada para terdakwa. Pada dakwaan primer, ketiganya telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sebagai subsider, oditur mempersiapkan dakwaan pembunuhan bahkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur memberikan dakwaan tambahan tentang tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
