Connect with us

Hukum & Kriminal

Draf UU PPRT Tentang Hak Pekerja Rumah Tangga Berupa Upah, Waktu Kerja, Dan Cuti

Published

on

Rancangan undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) [liputan6]

Jakarta, Bindo.id – Rancangan undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah disahkan jadi undang-undang mengatur tentang hak yang diterima pekerja rumah tangga (PRT).

Hak yang diterima pekerja rumah tangga seperti upah, waktu kerja, srrya masa cuti yang diberikan pemberi kerja.

“Upah PRT yang selanjutnya disebut Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja yang berupa uangdan/atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” isi Pasal 1 ayat (12) draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

“Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” isi Pasal 1 ayat (14) draf UU PPRT.

“Cuti adalah hak PRT untuk tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” isi Pasal 1 ayat (15) draf UU PPRT.

Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT, pekerja rumah tangga memiliki hak atas 14 hal, yakni:

  • melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  • bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi
  • memperoleh waktu istirahat
  • memperoleh Cuti sesuai Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • memperoleh Upah sesuai Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • memperoleh tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • memperoleh jaminan sosial kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • memperoleh bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuaiketentuan perundang undangan
  • memperoleh makanan sehat
  • memperoleh akomodasi yang layak untuk PRT penuh waktu
  • mengakhiri Hubungan Kerja jika Pemberi Kerja tak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat
  • memperoleh hak lainnya sesuai Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
Baca Juga  Upaya Berantas Korupsi, Jokowi Dorong DPR Untuk Mengesahkan RUU Perampasan Aset

“Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja,” isi Pasal 15 ayat (2) draf UU PPRT.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” isi Pasal 15 ayat (3) draf UU PPRT.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion