Connect with us

Hukum & Kriminal

Terkait Kasus CPO, Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Digeledah Kejagung 

Published

on

Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman digeledah Kejagung [sinpo]

Jakarta, Bindo.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah salah satu komisionernya, Senin (9/3/2026).

Penggeledahan itu ada kaitannya dengan penyidikan dugaan perintangan proses penyidikan serta penuntutan di perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah atau CPO.

Adanya penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” ujar Anang, Senin.

Kata Anang, penggeledahan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan serta penuntutan di kasus minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas atau onslag di pengadilan.

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” tuturnya.

Kata Anang, penyidik juga melakukan penelusuran keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga dipakai sebagai dasar gugatan di pengadilan tata usaha negara atau PTUN.

“Betul, salah satunya,” ujarnya saat ditanya apakah penggeledahan ada kaitannya dengan rekomendasi Ombudsman yang digunakan pada gugatan ke PTUN.

Ia mengatakan hingga Senin siang proses penggeledahan masih dilakukan. Anang belum merinci identitas komisioner Ombudsman yang rumahnya juga digeledah penyidik.

Dirinya hanya menyebut rumah itu milik salah satu komisioner lembaga pengawas pelayanan publik itu.

“Rumahnya dia lah, salah satu komisioner itu (Ombudsman),” ujar Anang.

Berkaitan dengan perkara ekspor CPO Kasus yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan 3 korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, serta Musim Mas Group.

Pada perkara ini, beberapa pihak sudah didakwa menyuap kepada hakim supaya menjatuhkan vonis lepas (onslag).

Salah satu terdakwa di perkara itu yakni pengacara Marcella Santoso. Sebelumnya Jaksa mengungkapkan bahwa Marcella bersama beberapa pihak lain diduga telah memberi suap kepada hakim lewat sejumlah perantara.

Baca Juga  Usai Diperiksa, Kejagung Sebut Dito Ariotedjo Tak Ada Kaitannya Dengan Kasus Korupsi BTS 4G

Uang suap yang diberikan hingga 2,5 juta dollar AS atau senilai Rp 40 miliar.

Dana itu diduga dibagikan ke beberapa pihak di lingkungan pengadilan supaya majelis hakim menjatuhkan putusan lepas pada 3 korporasi yang terjerat kasus ekspor CPO.

Selain Marcella, beberapa nama lain yang terlibat di kasus ini yakni advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, dan pihak dari perusahaan Wilmar, Muhammad Syafei.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion