Connect with us

Info Regional

Rumah Eks Pj Sekda Pati Riyoso Digeledah KPK

Published

on

Rumah Eks Pj Sekda Pati Riyoso digeledah KPK [tribunnews]

Pati, Bindo.id – Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di satu unit rumah kediaman Eks Pj Sekda Pati, Riyoso (RSY).

Riyoso sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh KPK tentang perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Pukul 14.00 WIB, beberapa polisi berjaga di rumah mewah yang lokasinya berada di Desa Ngarus RT 2 RW 1. Rumah tersebut tertulis sebagai kantor notaris.

Beberapa mobil juga terlihat terparkir di depan rumah. Polisi yang sedang berjaga di sana melarang awak media untuk mendekat.

Salah satu polisi yang berjaga membenarkan ada pemeriksaan dari KPK Ia meminta agar menghormati pemeriksaan yang dilaksanakan petugas KPK.

Polisi tampak masih berjaga hingga pukul 14.47 WIB. Penyidik dari KPK juga masih belum keluar dari rumah.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan rumah yang diperiksa KPK yakni milik Riyoso. Dirinya tak tahu menahu tentang pemeriksaan tersebut.

“Itu rumahnya Pak Riyoso, yang notaris punya istrinya. Sosoknya sering ketemu warga. Sering salat berjamaah di masjid,” ujarnya saat di lokasi, Jumat (27/2).

Hal serupa disampaikan oleh Perangkat Desa Ngarus, Harto. Harto mengatakan penggeledahan ini dilakukan di rumah mantan Pj Sekda Pati Riyoso.

“Informasinya tadi dicari kepala desa kebetulan saya masih tugas. Dan setelah saya datang ke sini sudah ada petugas KPK dan aparat penegak hukum,” ujar Harto ketika ditemui di lokasi.

“Tadi mendampingi kepala desa dan sekdes, saya baru datang baru selesai menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia mengatakan istri Riyoso profesinya sebagai notaris. Ia mengatakan proses penggeledahan masih berjalan.

“Memang sehari-hari di sini, dan istrinya sebagai notaris,” ujarnya.

“Informasi dari kepala desa baru penggeledahan,” imbuh Harto.

Baca Juga  5 Pimpinan KPK Ditargetkan Akan Dipilih Komisi III DPR Pada 21 November

Sebelumnya Riyoso sempat diperiksa KPK di Semarang. Dirinya diperiksa bersama beberapa nama lainnya terkait perkara yang menjerat Bupati nonaktif Sudewo.

“Kemudian dari pihak DPRD ya, ada juga yang diperiksa, didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara SDW dengan pihak di DPRD, terkait khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan ya yang waktu itu bergulir,” ujar Budi, Selasa (24/2).

KPK juga memeriksa DPRD Pati, saksi dari KPU Pati, serta Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra

“Dari pihak KPU dan juga Plt Bupati Pati, penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu ya,” tutur Budi.

“Termasuk juga dari para saksi hari ini didalami terkait dengan perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang nanti akan masuk atau terpilih ya pada pemilihan Maret 2026 nanti,” ujarnya

Nama-nama yang diperiksa KPK yakni :

  1. Riyoso Mantan Pj. Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Kab. Pati
  2. Ali Basrudin Anggota DPRD Kabupaten Pati
  3. P. Supriyanto Ketua KPU Kabupaten Pati
  4. Sugiyono Kadis Kominfo Kabupaten Pati
  5. Teguh Widyatmoko Sekretaris Daerah Kabupaten Pati
  6. Tri Hariyama Kepala Dinas Permades kab. Pati
  7. Siti Noor Aini alias Nunung ASN Pada Dinas Permades kab. Pati
  8. Sutikno Kabag PBJ Kabupaten Pati
  9. Suhardi Kades Baleadi
  10. Imam Sholikin Kades Gadu Kec. Gunungwungkal Kab. Pati
  11. Subur Prabowo Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah.
  12. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.

KPK sudah menetapkan 4 tersangka yang salah satunya yakni Bupati Pati, Sudewo. Sudewo diduga mematok tarif senilai Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa.

Anak buah Sudewo kemudian menaikkan tarif tersebut menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

Baca Juga  Walikota Semarang Dan Suaminya Dicegah KPK Berpergian Ke Luar Negeri

KPK melakukan penyitaan totalnya Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Sudewo juga diketahui telah membentuk tim bernama ‘Tim 8’. Tim tersebut terdiri dari tim suksesnya saat Pilkada.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion