Info Regional
Pelajar Dianiaya Brimob Hingga Tewas Di Tual Maluku Tenggara
Jakarta, Bindo.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ikut prihatinan mendalam atas peristiwa wafatnya AT (14).
AT (14) merupakan siswa MTs yang dianiaya seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku Tenggara.
Yusril selaku anggota Reformasi Polri serta pemerintah telah menyesalkan peristiwa penganiayaan polisi ini.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” tutur Yusril, Minggu (22/2/2026).
Kata Yusril, tindakan anggota Brimob itu benar-benar di luar prikemanusiaan.
Kata Yusril, polisi merupakan aparat yang wajib memberikan perlindungan kepada setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan ataupun korban kejahatan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ujarnya.
Yusril mengatakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang wajib ditindak serta diberi sanksi. Ia mengatakan pelaku harus dibawa ke sidang etik, dan terancaman dipecat sebagai anggota polisi.Pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujar Yusril.
Yusril mengapresiasi ke Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara.
Mabes Polri secara struktural sudah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini.
Menurut Yusril, hal ini menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati serta mau memohon maaf apabila jajarannya melakukan kesalahan.
Polres Maluku Tenggara dianggap cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, serta menetapkannya menjadi tersangka. Kata Yusril, Komite Percepatan Reformasi Polri selalu membahas perbaikan citra kepolisian.
Pembahasan itu meliputi berbagai aspek penting, yakni pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, serta pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ujar Yusril.
Kronologi Penganiayaan
Aksi penganiayaan yang menewaskan siswa MTs tersebut berawal saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor mengadakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli dengan memakai kendaraan taktis tersebut awalnya dilaksanakan Bripda MS bersama rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.
Akan tetapi, pada patroli tersebut, tim memperoleh informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan serta berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Berdasatkan kronologi yang disampaikan, ketika berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis serta membubarkan aksi balap liar di kawasan itu.
Berselang 10 menit kemudian, 2 sepeda motor yang dipacu korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju ke Tete Pancing.
Bripda MS yang saat itu sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal ke kedua pengendara motor.
Akan tetapi, helm yang diayunkan itu terkena pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dengan posisi telungkup.
Sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga menyebabkan korban NK terjatuh dari atas motor. Dalam insiden ini, NK mengalami patah di tangan kanannya.
Kondisi korban AT yang kritis selanjunya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendalT perawatan medis.
Korban dinyatakan telah meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan tentang kode etik maupun profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.
Ditetapkan menjadi Tersangka
Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro menyebutkan setelah insiden 71, Bripda MS langsung ditahan untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asmoro saat konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Kata Asmoro, tentang penanganan kasus itu, penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka.
Polisi juga ikut melakukan penyitaan 2 unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.
“Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan,” tuturnya.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon. Disana ia akan menjalani pemeriksaan tentang kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
