Connect with us

Info Regional

Kelola Judi Online di Bali, 35 WN India Dibekuk Polisi

Published

on

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya [sindonews]

Denpasar, Bindo.id – Kasus judi online yang dikelola warga negara asing (WNA) asal India di 2 lokasi berbeda di Provinsi Bali dibongkar Direktorat reserse siber Polda Bali.

Pada penggerebekan tersebut, polisi sudah menetapkan sebanyak 35 orang tersangka. Dalam penggrebekan ini ada 39 WNA India yang ditangkap.

Mereka diringkus saat mengoperasikan situs judi online dari 2 vila di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupeten Badung pada Selasa (3/2/2026).

“Setelah dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut ditemukan bahwa empat dari 39 orang tersebut tidak terlibat tindak pidana judi online.”

“Sedangkan, 35 WNA India lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konfrensi pers di halaman Markas Polda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Kata Daniel, pengungkapan kasus ini berkat patroli siber yang dilaksanakan oleh Ditressiber Polda Bali tanggal 15 Januari 2026.

Petugas saat itu mendapati akun media sosial Instargram bernama Rambetexchange sedang mempromosikan situ judi online dengan nama serupa.

Usai dilakukan analisis forensik digital, ternyata operator judi online itu berada di 2 lokasi berbeda di wilayah Bali.

Polisi memantau dan menangkap para pelaku. Di sebuah vila di Tibubeneng, polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 orang tersangka. Sedangkan di vila Desa Munggu ada 18 orang tersangka yang diamankan.

“Dari hasil operasional situs judi online tersebut, rata-rata penghasilan diproleh tiap bulannnya mencapai Rp 4,3 miliar per TKP (tempat kejadian perkara). Jadi untuk dua TKP omsetnya mencapai Rp 7- Rp 8 miliar,” ujarnya.

Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, menuturkan para tersangka mulai melakukan bisnisnya sejak bulan November 2025.

Baca Juga  Gelontorkan Rp 270 M, Tahap 2 Pembangunan Tower Turyapada Akan Dilengkapi Teknologi Dari Korea

Para tersangka tersebut menjalankan bisnisnya dengan cara menyebarkan tautan link https://Go.WA.link/ lewat akun media sosial Instagram.

Tautan tersebut mengarahkan para pelanggan untuk bisa mengakses situs judi online.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, situs judi online yang dikelola oleh para tersangka lebih banyak diakses warga India.

“Para tersangka melakukan aktivitas deposit, withdrawal (penarikan), dan suport yang di web dengan mengunakan perangkat elektronik laptop, komputer PC, dan ponsel,” ujar dia.

Dirinya menyebutkan para tersangka ini direkrut di India oleh seorang pemodal dan diiming-imingi gaji senilai Rp 5 juta per bulan.

Mereka kemudian datang ke Bali memakai visa kunjungan atau turis.

Mereka memilih Bali untuk melangsungkan bisnis ilegal ini supaya mudah menyamar sebagai turis. Pulau Dewata adalah lokasi favorit turis asal India.

“Jadi mereka butuh pekerjaan, ditawari, ada yang menawari, kemudian oleh sama-sama warga negara sana ya, kemudian dijanjikan gaji, kemudian berangkat ke Bali, dan disiapkan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam penjara maksimal 9 tahun.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion