Info Regional
Pramono Umumkan UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5.729.876
Jakarta, Bindo.id – Hari ini diumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 menjadi Rp 5.729.876.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP 2026 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
“Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ujar Pramono.
Kata Pramono, UMP ini naik sebesar 6,17% atau Rp 333.115. Penetapan UMP tersebut sesuai dengan alpha 0,75.
“UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan di atas inflasi Jakarta,” tuturnya.
Kemarin, Pramono mengatakan Dewan Pengupahan Daerah sudah mengadakan sejumlah rapat untuk membahas tentang penyesuaian UMP. Dirinya mengatakan sudah diminta mengambil keputusan akhir tentang besaran kenaikan upah minimum.
“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan,” tutur Pramono saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Kata Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan Keputusan Gubernur untuk kenaikan UMP yang telah diteken Pramono. Keputusan sudah diambil dan akan diumumkan hari ini.
“Kami sedang mempersiapkan keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
