Connect with us

Info Regional

Kejati Sumsel Ungkap Kredit Fiktif Modus Pengajuan KUR Gunakan Data Palsu

Published

on

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana [sigapnews]

Palembang, Bindo.id – Ada 6 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kerugian negara di kasus ini diduga mencapai Rp 12,7 miliar.

Berikut ini ketujuh tersangka itu :

  • EH selaku pimpinan cabang pembantu bank periode April 2022-Juli 2024
  • MAP selakupenyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022-Oktober 2023.
  • PPD selaku account officer periode Desember 2019-Oktober 2023,
  • Beserta empat perantara KUR mikro berinisial WAF, DS, JT dan IH.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana menuturkan EH sebagai pimpinan cabang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan serta pencairan KUR.

Mereka juga bekerja sama dengan para perantara kredit. 

Mereka memakai data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik serta memalsukan berbagai dokumen, termasuk juga surat keterangan usaha.

Data-data palsu itu selanjutnya dijadikan dasar untuk mengajukan kredit. PPD selaku account officer dan MAP selaku penyelia unit pelayanan mempermudah proses pencairan.

“Dari modus tersebut, para tersangka memanfaatkan data nasabah dan memalsukan dokumen untuk memproses pencairan KUR fiktif,” ujar Ketut pada keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).

Ketut menuturkan 4 tersangka berinisial EH, MAP, PPD dan JT langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Penahanan mulai tanggal 21 November hingga 10 Desember 2025.

Sedangkan WAF saat ini sedang ditahan di perkara lain. Dua tersangka lainnya berinisial DS dan IH, tak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Dua (tersangka) mangkir dan akan kembali dipanggil,” tuturnya.

Pada proses penyidikan, ada 134 saksi sudah diperiksa penyidik. Data dari Kejati Sumsel, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut hingga Rp 12.796.898.439. 

Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, hingga Pasal 9 dan Pasal 11 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP untuk memperyanggung jawabkan perbuatannya.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat bank untuk menjaga integritas dalam penyaluran KUR,” ujarnya

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *