Info Nasional
Puluhan Orang Ditangkap Polisi Sebab Rusak Fasilitas Umum Dan Penjarahan Rumah Pejabat Saat Kerusuhan Agustus 2025
![Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono ungkap puluhan orang ditangkap Polisi sebab rusak fasilitas umum dan penjarahan rumah pejabat saat kerusuhan Agustus 2025 [metrotvnews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/09/Kabareskrim-Polri-Komjen-Syahar-Diantono-d3c69027.jpeg)
Jakarta, Bindo.id – Puluhan orang terkait kasus perusakan fasilitas umum serta penjarahan rumah pejabat saat kerusuhan akhir Agustus 2025 telah ditangkap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 59 orang tersangka. Dua orang tersangka menyebarkan konten manipulasi data otentik, lima orang melakukan perusakan halte di depan Kemendikbud, dan sisanya terlibat penjarahan di sejumlah lokasi,” tutur Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono pada konferensi pers, Rabu (24/9/2025) dilansir dari kompas.
Kata Syahar, dari total tersangka, ada 12 orang ditangkap sebab ikut terlibat penjarahan di rumah Wakil Ketua Komisi III DPR saat itu, Ahmad Sahroni.
Ada juga 7 orang tersangka penjarahan di rumah anggota DPR Eko Patrio serta 11 orang tersangka penjarahan rumah anggota DPR sekaligus presenter Uya Kuya.
Sebanyak 14 orang tersangka penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta 8 orang tersangka penjarahan rumah anggota DPR, Nafa Urbach juga ditangkap polisi.
“Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum, dan proses penyidikan ini terus berlanjut,” ujar Syahar.
“Kita berkomitmen untuk mengungkap siapa pun yang terlibat. Jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Tersangka yang terlibat kerusuhan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatannya. Ada yang dijerat Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, maupun Pasal 187 KUHP tentang pembakaran
Sejumlah tersangka juga dijerat Pasal 212, 213, dan 214 KUHP sebab melawan petugas berwenang dengan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pada tindakan pencurian, penyidik menjeratnya dengan Pasal 362, 363, dan 366 KUHP yang mengatur tentang pencurian ataupun pencurian dengan kekerasan.
Tindakan perusakan barang diatur di Pasal 406 KUHP, sedangkan kepemilikan senjata tajam, bom molotov, maupun petasan yang dipakai di aksi anarkis akan diproses dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga diberlakujan Polri.
Ujaran kebencian berbasis SARA akan dijerat dengan Pasal 29 ayat (2) UU ITE. Sedangkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur tentang perbuatan manipulasi data elektronik.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion