Hukum & Kriminal
Korupsi Dana Desa Rp 2,5 Miliar, Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka
![Tersangka dugaan korupsi dana desa Sumberjaya [tribunnews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/09/tersangka-dugaan-korupsi-dana-desa-Sumberjaya-b03b1a83.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Ada 4 orang yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, tahun anggaran 2024.
Salah satu tersangkanya yakni SH, eks Kepala Desa Sumberjaya periode 2023–2024. Kejari Bekasi mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis (11/9/2025).
Dari hasil audit, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2,5 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 256 juta yang sudah berhasil dikembalikan ke rekening penampungan barang bukti Kejari Bekasi.
“Total pengembalian yang sudah kami terima Rp 256 juta, sementara kerugian dalam LHP PKKN lebih dari Rp 2,5 miliar,” tutur Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, Jumat (12/9/2025).
Pada penyidikan, Kejari Bekasi juga melakukan penyitaan 142 barang bukti dan penyitaannya sudah disahkan Pengadilan Negeri Cikarang.
Selain SH, tersangka lainnya yakni SJ sebagai Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR sebagai Kaur Keuangan Desa sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta MSA sebagai Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Modus korupsi
Kata Ronal, SH dan perangkat desa diduga melakukan pengelolaan anggaran desa untuk proyek infrastruktur 2024. Akan tetapi ada banyak pekerjaan yang tak sesuai aturan.
“Konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Jadi pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan, dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong,” tutur Ronal.
Kata Ronal, sebelum mulai pengerjaan, para tersangka lebih dulu memotong sebesar 5–15 persen dari nilai proyek.
Dana hasil potongan tersebut ditampung di perusahaan CV milik SH, kemudian dibagi-bagikan.
“Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, beberapa bangunan memang tidak sesuai spesifikasi dan RAB yang ada,” ujarnya.
Peran para tersangka
Kepala Kejari Bekasi, Eddy Sumarman, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilaksanakan usai pemeriksaan mendalam pada 29 saksi, 4 ahli, dokumen, beserta barang bukti.
Kata Eddy, SH diduga memakai anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi. Sedangkan MSA menjadi penampung dana desa serta menyalurkannya ke SH, SJ, dan GR.
“Untuk sementara, penyidikan mengarah pada empat tersangka ini. Pengembangan tetap berjalan karena uang digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing,” ujar Ronal.
Di kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion