Hukum & Kriminal
Terjerat Kasus Sritex, Aset Iwan Setiawan Rp 510 M Disita Kejagung
![Aset Iwan Setiawan disita Kejagung [idntimes]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/09/Aset-Iwan-Setiawan-disita-Kejagung-806f97c5.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset tanah sebesar Rp 510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Tim Penyidik Kejagung melakukan penyitaan aset pada Rabu (10/9/2025) serta berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Iwan Setiawan menjadi tersangka.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ada kaitannya dengan pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex beserta entitas anak usaha.
Kata Anang, penyitaan ini berdasar pada penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Kejagung menyita aset berupa 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto yang berlokasi di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, serta Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Ada 94 bidang tanah atas nama Megawati atau istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto yang berlokasi di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, serta Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill yang berlokasi di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Dilakukan juga penyitaan serta pemasangan plang sita secara bertahap pada aset milik tersangka di sejumlah wilayah.
Berikut ini sejumlah aset milik tersangka :
- Kabupaten Sukoharjo berupa 152 bidang tanah, total luasnya sekitar 471.758 m².
- Kota Surakarta berupa 1 bidang tanah, luasnya sekitar 389 m²
- Kabupaten Karanganyar berupa 5 bidang tanah, luasnya 19.496 m²
- Kabupaten Wonogiri berupa 6 bidang tanah, luasnya 8.627 m².
Total semua aset yang disita tim penyidik 500.270 m² atau sekitar 50,02 hektare.
Anang menyebutkan nilai estimasi aset yang disita di 4 lokasi itu diprediksi senilai Rp 510.000.000.000.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion