Hukum & Kriminal
Tanggapan Pukat UGM Tentang Remisi Setya Novanto
![Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman [suara]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/08/Pukat-UGM-Zaenur-Rohman-b4e82c3b.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto memperoleh remisi berupa 28 bulan 15 hari dibebaskan bersyarat. Remisi ini diberikan pada Sabtu (16/8/2025).
Mantan Ketua DPR RI tersebut tetap diwajibkan untuk melapor 1 kali setiap bulan sampai tahun 2029.
“Itu (remisi Setya Novanto) 28 bulan 15 hari,” ujar Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, Minggu (17/8/2025).
“Ada, ada wajib lapor ada sampai 2029. Sebulan sekali. Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa,” imbuhnya.
Ia mengatakan remisi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara jadi 12,5 tahun penjara.
Mengurangi efek jera para pelaku korupsi
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menanggapi aturan yang dapat menyebabkan Setya Novanto bebas bersyarat.
Dirinya mengatakan ada syarat-syarat yang cukup ketat bagi terpidana tindak korupsi supaya bisa mendapat hak-hak seperti remisi atau pembebasan bersyarat.
Syarat-syarat itu, termasuk menjadi justice collaborator serta kerugian keuangan negara sudah dikembalikan
“Tetapi, dengan putusan Mahkamah Agung, itu semua dihapus,” ujar Zaenur, Senin (18/8/2025).
Dirinya mengatakan remisi dan pembebasan bersyarat Setya Novanto ini punya potensi menghilangkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Hukuman terpidana idealnya merupakan kewenangan hakim, termasuk durasi yang akan dijalani pelaku. Adanya remisi serta pembebasan bersyarat, pidana yang dijatuhkan pada terpidana korupsi jadi berubah.
“Ke depan harus ada perubahan tentang bagaimana kewenangan memberikan remisi dan kewenangan memberikan pembebasan bersyarat,” ujarnya.
“Jadi ya, kalau mudah keluar seperti sekarang ini, efek jeranya menjadi enggak ada,” lanjutnya.
Kata Zaenur, kasus korupsi e-KTP belum tuntas hingga sekarang, sebab masih banyak pelaku yang diduga ikut terlibat tapi belum diproses.
“Jadi utang bagi KPK. Mau sampai kapan pun, KPK harus selesaikan kasus itu ya,” ujarnya.
Jika kasus-kasus seperti ini tak dituntaskan. Ini akan jadi preseden buruk pada pemberantasan korupsi.
“Siapa saja mereka? Ya banyaklah kelompoknya Paulus Thanos dan lain-lain, terus kemudian di dalam dakwaan juga masih ada banyak anggota DPR yang disebut, dan seterusnya. Itu harusnya diselesaikan oleh KPK,” ujarnya.
Kenapa Setya Novanto bisa bebas bersyarat ?
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menyebutkan terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut sudah memenuhi persyaratan admininstratif dan subtantif untuk dapat bebas bersyarat.
Hal tersebut sebagaimana diatur di Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Eks Ketua Umum Partai Golkar itu juga aktif pada program ketahanan pangan di lapas, serta ikut dalam program kemandirian dan pembinaan spiritual dengan baik.
Setya Novanto juga dinilai berkelakuan baik, menunjukkan penurunan risiko, serta sudah menjalani 2 per 3 dari masa hukuman.
Hukuman disunat usai PK Setya Novanto dikabulkan MA
Setya Novanto dapat bebas lebih cepat usai hukumannya disunat dari 15 tahun penjara jadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini berlaku usai MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Setya Novanto tentang vonis hukumannya di kasus korupsi e-KTP.
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” isi keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dilansir dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Setya Novanto dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Dirinya divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkannya kepada penyidik.
Selain itu, hak politik Setya Novanto juga dicabut Majelis Hakim selama 5 tahun usai masa pidana selesai dijalaninya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion