Connect with us

Hukum & Kriminal

ICW Kecewa MA Pangkas Vonis Setya Novanto

Published

on

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto [mediaindonesia]

JAKARTA, Bindo.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman pidana dan pencabutan hak politik pada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di kasus korupsi proyek e-KTP disayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut Peneliti ICW, Wana Alamsyah, upaya MA dalam mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto mencederai rasa keadilan warga yang terkena dampak akibat korupsi e-KTP.

“ICW menyesalkan putusan hakim PK yang memotong vonis pidana Setya Novanto dan memangkas hak politiknya. Seharusnya, MA menolak PK yang diajukan oleh Setya Novanto. Karena hakim perlu melihat perbuatan Setya Novanto sebagai aktor yang berperan cukup penting dalam perkara e-KTP sehingga menimbulkan dampak kepada warga terkait administrasi kependudukan di Indonesia,” tutur Wana, Kamis (3/7/2025).

Kata ICW, pengurangan hukuman pada Novanto mengabaikan dampak luas yang disebabkan korupsi proyek e-KTP, terutama pada jutaan warga yang terkena dampak dalam hal administrasi kependudukan.

“Dipangkasnya pidana Setnov (Setya Novanto) mencerminkan mundurnya upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam mengadili dan memberikan efek jera terhadap koruptor,” kata Wana.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sampai saat ini belum juga disahkan, sehingga vonis pidana badan maupun pencabutan hak politik diharapkan bisa menjadi instrumen efek jera.

“Namun ketika keluarnya putusan ini, maka dikhawatirkan pelaku korupsi tidak akan takut dengan konsekuensi hukum karena telah ada preseden dari hakim yang memangkas pidana badan dan hak politik,” ujarnya.

MA telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto.

Putusan tersebut memangkas hukuman penjara mantan Ketua DPR RI itu dari 15 tahun jadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  15 Eks Koruptor Ikut Nyaleg, Bawaslu Akan Lakukan Pengecekan Bacaleg

“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” isi keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 dilansir dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Selain dijerat pidana penjara, MA juga menetapkan denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Setya Novanto juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan sebelumnya.

“UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” isi keterangan putusan tersebut.

MA juga melakukan pemangkasan masa pencabutan hak politik Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan setelah masa pidana pokok selesai dilakukan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *