Connect with us

Info Nasional

Mekanisme Nasional Keselamatan Pers Telah Diluncurkan Dewan Pers, Pastikan Kebebasan Pers

Published

on

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat 2025-2028 [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Dewan Pers telah meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers bersama sejumlah lembaga, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan.

Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mekanisme nasional keselamatan pers dilakukan di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Penandatanganan MoU tersebut sebagai tanda peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers.

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat; Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi; serta Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menandatangani MoU tersebut.

Direktur Regional Asia International Media Support (IMS) Lars Bestle juga turut menyaksikan acara penandatanganan ini.

Komarudin mengatakan mekanisme ini diluncurkan sebab masih terdapat hambatan ataupun gangguan yang kurang nyaman bagi jurnalis ketika bekerja.

“Misalnya kadang-kadang ada intimidasi, ada faktor yang menghalangi investigasi, belum lama perampasan alat-alat pers,” ujar Komarudin saat peluncuran tersebut.

Padahal, jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi bisa memberi informasi yang edukatif serta menyampaikan fakta apa adanya kepada publik.

Dia mengatakan bahwa pers menjadi kawan strategis sebagai watchdog saat pemerintah berupaya untuk membasmi setiap tindakan penyelewengan yang terjadi di internal.

“Di sinilah pers adalah kawan strategis bagi pemerintah. Selamat dan keselamatan itu sebenarnya tidak hanya (untuk) Dewan Pers, siapapun perlu selamat. Pejabat pemerintah perlu selamat sehingga mengakhiri jabatannya itu soft landing,” ujarnya.

Direktur Regional Asia IMS, Lars Bestle mengatakan selama 2 dekade terakhir IMS berdedikasi untuk membina lingkungan yang aman bagi kerja media di negara-negara demokrasi yang sedang berkembang.

Dia mengatakan komitmen IMS terhadap Indonesia sejak tahun 2017. Saat itu, pihaknya ikut berpartisipasi bersama Presiden Indonesia untuk memulihkan standar profesional dan internasional ke lanskap media yang dinamis.

Baca Juga  Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Ini Alasannya

Ia menilai peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers ini tak hanya sekadar formalitas, namun penegasan publik atas komitmen negara dalam melindungi demokrasi dengan memastikan kebebasan pers.

“Serangan baik fisik maupun digital membuktikan kebutuhan kritis untuk implementasi yang sistematis, kolaboratif, dan cepat dalam kerangka kerja tersebut. Mekanisme ini diformulasikan oleh Anda semua, dari pemerintah, administrasi, masyarakat sipil, akademisi, dan media profesional,” ungkapnya

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *