Connect with us

Ekonomi

Tambang Pasir Sebabkan Kerusakan Masif Di Pulau Citlim

Published

on

Terjadi kerusakan di Pulau Citlim akibat tambang [detik]

Jakarta, Bindo.id – Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ahmad Aris menyebutkan terdapat kerusakan masif di Pulau Citlim yang disebabkan aktivitas pertambangan pasir.

Kerusakan parah terjadi berada di titik pertambangan pasir milik perusahaan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

“Saat sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya,” kata Koswara dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (19/6/2025).

Dia mengatakam KKP menemukan kerusakan yang masif di lokasi penerbitan IUP. Hal ini berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan berada di wilayah sempadan pantai.

Dari hasil sidak ini akan dilakukan tindaklanjut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan mengawasan dan menindak.

Ini sebagai upaya penegakan hukum di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil yang rawan pada eksploitasi ilegal.

Pulau Citlim Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau punya luas 22,94 kilometer persegi. Pulau ini masuk dalam kategori pulau sangat kecil sebab punya luasan dibawah 100 kilometer persegi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pertambangan tak jadi kegiatan prioritas di pulau kecil.

Jika menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat, aktivitas penambangan mineral.

Aris mengatakan KKP punya kewenangan memberi izin kepada penanam modal asing, serta memberi rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil di areal penggunaan lainnya (APL).

Akan tetapi pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya punya persyaratan ketat.

Baca Juga  Menhub Tinjau Jalur Mudik Jakarta-Jawa Tengah, Cek Kesiapan Angkutan Lebaran 2025

“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Pembatasan penambangan di pulau kecil kian ketat dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.

Putusan itu memberi dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai dengan prioritas serta memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan serta tak diskriminatif.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion