Connect with us

Teknologi

Tanda Tangan Digital dan Sertifikasi Elektronik Permudah Administrasi Antarwilayah

Published

on

Perum Perhutani, sebagai perusahaan BUMN, bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) dalam rangka mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman dan dan andal [antara]
Perum Perhutani, sebagai perusahaan BUMN, bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) dalam rangka mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman dan dan andal [antara]

Jakarta, Bindo.id – Tanda tangan digital dan sertifikasi elektronik untuk memudahkan administrasi antarwilayah.

Wujud penerapan langkah penguatan ini yaitu adanya kerja sama antara Perhutani dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN). Kerjasama ini dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik.

Direktur SDM, Umum dan IT Perum Perhutani, M. Denny Ermansyah menuturkan kerjasama ini berguna untuk menerapkan sistem elektronik yang aman dan andal yang ada di lingkungan Perum Perhutani. Denny mengatakan Perhutani saat ini mempunyai satuan kerja yang tersebar di wilayah pulau Jawa dan Madura.

“Semoga dengan adanya tanda tangan digital ini dapat memudahkan sistem administrasi antar satuan kerja yang ada di Perhutani karena tidak diperlukannya lagi tanda tangan manual untuk keabsahan suatu dokumen,” tutur Denny, Jumat (17/3/2023).

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Sigit Kurniawan menuturkan fungsi sertifikat elektronik bisa meningkatkan keamanan dokumen, sehingga dokumen tak mudah  dipalsukan.

“Sertifikat elektronik ini bisa diverifikasi asli atau tidaknya sehingga tidak mudah dimanipulasi,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan tiap sertifikat elektronik dapat di-scan. Dalam Scan tersebut dapat dilihat siapa yang menadatangani dan waktu penandatanganannya. Hal ini bisa meningkatkan keamanan dokumen yang ada di Perum Perhutani.

Dilansir dari tribunnews, Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat yang sifatnya elektronik. Dalam sertifikat elektronik terdapat tanda tangan elektronik dan identitas yang menampilkan status subjek hukum pada transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.

Sistem Elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang memiliki fungsi untuk menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *