Connect with us

Transportasi

Naik Transjakarta dan MRT Kini Boleh Tak Pakai Masker

Published

on

Armada Transjakarta [transjakarta]
Armada Transjakarta [transjakarta]

Jakarta, Bindo.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai protokol kesehatan saat menggunakan sarana dan prasarana angkutan umum.

Surat edaran tersebut diberlakukan pada masa transisi ke endemi. Saat ini di DKI Jakarta, para penumpang angkutan umum diijinkan untuk tak menggunakan masker jika kondisinya sehat.

Hal tersebut tertulis pada Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 yang berisi tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum saat Masa Transisi Menuju Endemi, Minggu (11/6/2023).

Kadishub DKI Syafrin Liputo Membenarkan adanya SE tersebut. Di SE telah tertulis penumpang angkutan umum diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika kondisinya sehat.

Akan tetapi, bagi penumpang yang sedang sakit tetap disarankan untuk menggunakan masker.

Ketentuan tersebut diberlaku saat naik MRT Jakarta. Di akun Twittter resmi milik MRT telah tertulis penumpang diperbolehkan untuk tak menggunakan masker jika kondisinya sehat.

Penumpang juga diimbau agar tetap membawa cairan pembersih tangan serta tetap memakai aplikasi SATUSEHAT.

TransJakarta juga diberlakukan hal yang sama sdengan MRT. Saat ini penumpang TransJakarta diperbolehkan untuk tak memakai masker.

Hal ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Ibu Kota Indonesia Pindah Ke IKN, Status Jakarta Berubah Jadi DKJ