Connect with us

Info Nasional

Kemenag Imbau Pemerintah Agar Tak Lakukan Umrah Backpacker Sebab Ada Resikonya

Published

on

Ilustrasi umrah backpacker [kompas]
Ilustrasi umrah backpacker [kompas]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar masyarakat agar tak melakukan umrah secara mandiri atau umrah backpacker.

Kegiatan itu memiliki risiko sebab tak memperoleh pantauan dari pemerintah.

Umrah backpacker merupakan kegiatan nonprosedural yang dibuat oleh pihak yang disinyalir tak bertanggung jawab.

Mereka yang melakukan umrah backpacker tak mempunyai izin dari Kemenag sehingga keamanannya minim.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengimbau kepada masyarakat supaya dapat mematuhi peraturan perundang-undangan,

“Karena peraturan perundang-undangan bersifat memaksa siapa pun baik dia tahu atau tidak tahu, sudah membaca atau tidak membaca,” tutur Nur Arifin, Rabu (4/10/2023).

Dirinya menyebutkan jika undang-undang sudah diundangkan maka undang-undang tersebut mengikat seluruh warga dan seluruh masyarakat.

Imbauan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah ke warga negaranya.

Sebab, perjalanan umrah bukan perjalanan ringan, namun perjalanan ke negara yang mempunyai bahasa serta budaya yang berbeda.

“Kalau ada kasus misalnya permasalahan kesehatan, permasalahan hukum, permasalahan keamanan, siapa yang bertanggung jawab? Nah DPR juga pemerintah telah merumuskan undang-undang,” ujarnya.

Di undang-undang itu orang yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus memiliki jaminan.

Sejumlah jaminan yang harus dimiliki diantaranya yakni Jaminan layanan ibadah, jaminan layanan transportasi, jaminan layanan keamanan, hukum dan sebagainya.

Jaminan tersebut ditetapkan lewat PPIU.

“Jadi kalau melalui travel PPIU maka pemerintah mudah menuntut kalau ada permasalahan di masyarakat. Yang di mana, di sana ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan sebagainya. Hingga jelas jaminannya,” ungkapnya.

Namun jika umrah mandiri atau umrah backpacker maka tak memiliki jaminan.

Nanti kalau ada masalah siapa yang menjamin? Negara punya kewajiban untuk melindungi masyarakatnya,” ujarnya.

Baca Juga  Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Digelar Kemenag Pada Sore Ini

Dirinya menuturkan semua rakyat yang keluar negeri merupakan tanggung jawab negara.

Arifin menuturkan Kemenag sebagai bagian dari unsur pemerintah mempunyai tugas serta fungsi untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan umrah.

Hal tersebut tercantum di UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“pasal 122 bahwa seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tapi tidak berizin PPIU maka diancam denda Rp 6 miliar atau hukuman penjara 6 tahun,” ujarnya.

Dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa umrah harus lewat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

Oleh sebab itu, Kemenag memberi edukasi bagi masyarakat agar bisa mengikuti perundang-undangan.

“Sesuai dengan tugas kami antara lain diatur dalam peraturan Kementerian Agama no.5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha PPIU PIHK,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Dalam peraturan tersebut telah disebutkan bahwa tugas Kemenag yakni memberi bimbingan, perlindungan, pengawasan bagi travel-travel yang berizin agar bisa menjadi PPIU.

Saat ada travel yang tak memiliki izin, maka pihaknya akan melimpahkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion