Connect with us

Info Nasional

Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Tentang Wisuda Paud Hingga SMA

Published

on

Ilustrasi wisuda [suarasurabaya]
Ilustrasi wisuda [suarasurabaya]

Jakarta, Bindo.id – Isu tentang wisuda pada jenjang PAUD-SMA sedang hangat diperbincangkan di dunia maya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menerbitkan surat edaran untuk menanggapi isu tersebut.

Kemdikbud telah menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan wisuda PAUD- SMA sederajat.

Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

“Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah,” isi surat edaran yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Suharti, dikutip Minggu (25/6/2023).

Tak Wajib Adakan Wisuda PAUD-SMA

Kemdikbud menetapkan wisuda jenjang PAUD-SMA sederajat sifatnya tak wajib. Pelaksanaan wisuda juga tak dibolehkan membebani wali murid.

“Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib,” isi surat edaran tersebut.

“Dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.” lanjutnya.

Semua kegiatan di jenjang tersebut diimbau Kemendikbud agar turut melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali.

Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik,” tulisnya.

Pada Surat edaran tersebut mengimbau agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar mengadakan pembinaan bagi semua satuan pendidikan yang ada di daerahnya.

Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan.

Baca Juga  2.200 Mahasiswa Dilatih Kemendikbudristek Menjadi Eksportir Muda

“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya,” tulisnya.

“Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik,” imbuhnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion