Connect with us

Kesehatan

Menkes Terbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Untuk Berikan Payung Hukum Pada Rumah Sakit Terapung

Published

on

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin [tempo]
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin [tempo]

Jakarta, Bindo.id Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melakukan peninjauan di Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA).

Budi di kesempatan yang sama, telah menginisiasi terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal yang ada di dermaga perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/9).

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal tujuannya yakni untuk memberi perlindungan hukum terhadap penyelenggara, tenaga medis, serta tenaga kesehatan pada penyelenggaraan rumah sakit kapal.

Selain itu, PMK ini juga akan menjadi payung hukum supaya layanan rumah sakit kapal ini bisa dibiayai oleh BPJS.

Kehadiran rumah saki kapal ini menjadi salah satu upaya untuk memberi pelayanan kepada masyarakat yang berada di daerah-daerah yang sulit terjangkau oleh fasilitas layanan kesehatan.

Sehingga kemudahan akses kesehatan tak hanya berpusat di kota-kota besar.

“peraturan ini nantinya akan memudahkan intervensi pemerintah dalam mendukung layanan di Rumah Sakit Kapal,” ujar Budi dilansir dari web resmi Kemenkes, Sabtu (9/9/2023).

Direktur Utama RSTKA Dr. Agus Harianto mengharapkan aturan ini bisa menjangkau masyarakat kepulauan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, hal ini juga bisa memberikan inspirasi lembaga lain untuk turut serta membangun pelayanan kesehatan di atas kapal.

Mulai tahun 2013, RSTKA ini sudah beroperasi. Selama kurun waktu 5 tahun, RSTKA telah memberi ribuan pelayanan.

Pelayanan yang diberikan yakni skrining stunting sebanyak 1.237, skrining penyakit jantung bawaan sebanyak 378 Pasien, pelayanan ANC dan USG sebanyak 998 Pasien.

RSTKA juga sudah melayani poli spesialistik berupa telinga hidung tenggorok bedah kepala leher (THTBKL) sebanyak0 1.221 pasien.

Dari jumlah tersebut, berikut ini rinciannya :

  • neurologi sebanyak 661 pasien
  • dermatovenereologi sebanyak 467 pasien
  • layanan spesialis mata meliputi operasi katarak jumlahnya 213 pasien
  • operasi pterygium sebanyak 96 pasien
  • layanan spesilistik lainnya yang meliputi layanan Interna kepada 320 pasien
  • rehabilitasi medik sebanyak 137 pasien
  • tindakan layanan bedah kepada 89 pasien
  • pemberian alat bantu dengar kepada 14 pasien
  • pelayanan sirkumsisi kepada 33 pasien.
Baca Juga  Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Kapal Patroli KPLP Disiagakan Kemenhub

Sejumlah layanan kesehatan yang dilaksanakan di atas Rumah Sakit Kapal yaitu layanan umum, layanan penurunan angka kematian ibu dan bayi, serta layanan kesehatan ibu dan anak.

Layanan lainnya yang tersedia di rumah sakit ini yakni tindakan USG, operasi deteksi dini lewat skrining penyakit jantung bawaan, skrining stunting, dan ada juga berbagai pelatihan bagi tenaga kesehatan yang ada di daerah terpencil.

“Harapannya semoga penyelenggaraan RS Kapal ini bisa berkelanjutan dan terus berlangsung,” ujarnya, dilansir dari tribunnews.

Sehingga pemerataan terhadap akses layanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia bisa dicapai.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion