Connect with us

Ekonomi

Wamendag Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Akan Lindungi Industri Tekstil Nasional

Published

on

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga [g24news]

Jakarta, Bindo.id Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebutkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melindungi industri tekstil nasional.

Jerry Sambuaga menyampaikan hak itu untuk memberikan respons terhadap pernyataan Redma Gita Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) tentang kekhawatiran akan potensi banjir impor tekstil usai terbitnya Permendag Nomor 8 tahun 2024.

Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 17 Mei 2024. Permendag ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat rapat internal yang diselenggarakan pada tanggal 17 Mei 2024.

“Berdasarkan Permendag 8/2024, terdapat 7 komoditas yang tidak perlu lagi menggunakan Pertek dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI), dan produk tekstil tidak termasuk dalam komoditas yang tidak memerlukan Pertek dalam pengurusan PI,” ujar Jerry, Sabtu (25/5/2024).

Dirinya berpendapat banjirnya impor barang tekstil tak perlu dikhawatirkan sebab untuk produk tekstil terutama tekstil, karpet, maupun penutup lantai tekstil lainnya serta barang tekstil sudah jadi lainnya, tak dibebaskan dari kewajiban Pertek.

“Dengan kata lain untuk mengimpor komoditas tersebut tetap membutuhkan Pertek dari kementerian teknis tepatnya Kementerian Perindustrian,” ujar Jerry Sambuaga.

Pertek yaitu surat yang diterbitkan kementerian teknis untuk menerangkan tentang pemenuhan persyaratan tertentu pada importasi barang.

“Pertek tersebut merupakan salah satu bentuk kontrol Pemerintah dalam proses impor barang ke Indonesia,” ungkapnya.

Sehingga impor pada produk tekstil akan tetap bisa terkendali.

“Sehingga para pelaku usaha tekstil tidak perlu khawatir dengan banjirnya impor tekstil mengingat produk tekstil masih tergolong produk yang dibatasi impornya,” ujarnya.

Pengusaha tekstil yang ada di dalam negeri sebelumnya telah menyoroti, keputusan pemerintah dalam melakukan perombakan lagi tentang aturan impor. Perombakan tersebut berupa penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Melalui revisi ini, adanya relaksasi pada aturan impor. Aturan tersebut tidak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) menjadi syarat untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI).

Pemerintah memiliki alasan, revisi tersebut dilaksanakan sebab adanya penumpukan kontainer barang impor yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok maupun Tanjung Perak.

Terjadinya lenumpukan disebabkan adanya efek domino pemberlakuan Pertek pada aturan impor Permendag No 36/2023.

Kemnterian Perindustrian (Kemenperin) membantah hal tersebut. Kemenprin mengaku tidak mengetahui tentang isi kontainer-kontainer yang menumpuk itu.

Serta meminta supaya dibuktikan apabila kontainer menumpuk tersebut isinya berupa bahan baku maupun bahan penolong yang berdampak pada gangguan supply chain manufaktur yang ada di dalam negeri.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *