Connect with us

Ekonomi

Hari Perempuan Internasional, Satgas UU Cipta Kerja Dan IWAPI Gelar Workshop

Published

on

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bersama Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) mengadakan workshop di Jakarta, Jumat (8/3/2024) [liputan6]

Jakarta, Bindo.id – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bersama Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) mengadakan workshop di Jakarta, Jumat (8/3/2024). 

Workshop kali ini mengusung tema tentang “Hubungan Perempuan Pengusaha dan Tenaga Kerja yang Inklusif dan Berkeadilan”. Penyelenggaraan workshop ini bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional. 

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa menerangkan workshop ini sebagai bentuk pemberdayaan perempuan dari sisi ekonomi sehingga dapat menjadi perempuan berdaya serta mandiri.

“Kolaborasi dengan IWAPI tidak hanya kami lakukan sekali, tetapi setiap tahun. Satgas mengundang IWAPI untuk melaksanakan workshop terkait perempuan dalam lensa ekonomi,” tuturnya saat siaran pers, Selasa (19/3/2024).

Kata Tina, tujuan workshop kali ini untuk melakukan sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Workshop ini juga menerangkan tentang hubungan ketenagakerjaan secara sederhana sehingga IWAPI sebagai pelaku usaha bisa paham tentang isu-isu yang perlu ditangani melalui pendekatan berdasarkan UU yang berlaku. 

“IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga aturan terkait ketenagakerjaan perlu kami sampaikan,” ujarnya.

Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi I Ktut Hadi Priatna menyebutkan Satgas UU Cipta Kerja akan menampung berbagai masukan dari IWAPI.

Masukan itu dalam konteks ketenagakerjaan ataupun perizinan berusaha agar dapat menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021. 

“Ke depannya, banyak hal yang perlu disinergikan antara pemerintah dan IWAPI untuk mendorong Indonesia yang semakin maju dan bersahabat dengan para pengusaha,” papar Ketut.

Ketua Umum IWAPI Nita Yudi menuturkan para pelaku usaha perempuan yang bergabung di IWAPI menghadapi banyak kendala tentang persoalan hukum antara pekerja dengan pelaku usaha. 

“Saya harap dengan adanya UU Cipta Kerja ini, masalah antara pekerja dan pelaku usaha bisa selesai, tidak lagi saling memviralkan suatu permasalahan,” tutur Nita. 

Perempuan pada era industrialisasi

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Agatha Widianawati menuturkan perempuan di era industrialisasi mampu memperlihatkan jati dirinya serta dapat beradaptasi dengan perubahan global.

“Saat ini, kita sedang dihadapkan pada dunia yang sedang mengalami perubahan yang cepat, tidak pasti, dan kompleks,” tuturnya. 

Kata Agatha, perempuan akan menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan tersebut diantaranya :

  • tantangan pertumbuhan ekonomi global dan politik dunia
  • tantangan gig economy dan green economy
  • tantangan demografi dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia

Selain tantangan tersebut, dinamika hubungan industrial juga dialami. Perusahaan mengadakan transformasi bisnis yang akan berdampak terhadap pengurangan kesejahteraan pekerja.

Agatha memberikan imbauan kepada semua perempuan pengusaha Indonesia supaya mengambil keputusan yang tepat soal ketenagakerjaan. Serta serius untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja di masa depan.

“Keterbukaan serta melibatkan pekerja dalam proses pengambilan kebijakan di perusahaan dan dialog bipartit dengan komunikasi yang baik menjadi hal yang sangat penting harus dilakukan,” ujarnya.

Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Yulius menuturkan perempuan mempunyai kontribusi yang cukup tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dirinya menjelaskan data usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dipunyai perempuan sebanyak 64,5 persen. Sedangkan jumlah pekerja yang bekerja pada sektor informal sebanyak 42,35 persen.

“UMKM di sektor kuliner yang dimiliki perempuan berada di kisaran 50 persen. Jika dilihat dari pendapatan domestik bruto (PDB), hampir 50 persen merupakan sektor konsumsi. Penetrasi di sektor kuliner bagus untuk meningkatkan UMKM,” ujarnya.

Namun, kata Yulius, pemerintah akan terus mendorong kontribusi perempuan pada sisi ekonomi dengan berbagai program yang telah dilakukan oleh Kemenkop UKM.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *