Connect with us

Ekonomi

Pemanfaatan Benih Lobster Akan Diatur Ketat Oleh KKP

Published

on

Lobster [luwuutarakab]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mempeesiapkan regulasi pemanfatan benih bening lobster (BBL) alias benur.

Regulasi pemanfaatan tersebut dikebut untuk mendorong produktivitas budidaya lobster yang ada di dalam negeri.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana menuturkan regulasi yang sedang dipersiapkan yakni “Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan”.

Selain itu, aturan turunannya juga dipersiapkan yaitu Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan soal Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster dari Nelayan.

Effin menerangkan berbagai regulasi saat ini sedang tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan peraturan turunannya, saat ini sedang dalam proses konsultasi publik.

“Kita berharap saat rancangan permen diundangkan, Kepmen turunannya juga bisa segera ditetapkan. Makanya dari sisi subtansi (kepmen) kita fix-kan dulu nih dengan masyarakat,” ujar Effin, Kamis (25/1/2024).

Effin menyebutkan pihaknya mencoba semaksimal mungkin untuk menampung aspirasi dari stakeholder.

Para stakeholder tersebut diantaranya nelayan penangkap, pembudidaya lobster, pemasar hasil perikanan, pemerintah daerah, maupun akademisi.

Aspirasi mereka ditampung untuk menyusun rancangan peraturan perundang-udangan soal pemanfaatan benih bening lobster serta pelaksanaan kegiatan budidaya biota ini.

Dirinya menuturkan pemanfaatan BBL utamanya yakni meningkatkan produktivitas budidaya lobster yang ada di dalam negeri.

KKP juga sudah bekerjasama dengan negara pembudidaya lobster untuk melakukan pengembangan budidaya lobster di Indonesia. Kerjasama ini lewat kegiatan investasi, alih teknologi maupun etos kerja.

Dari kerja sama ini, kata Effin, KKP optimis Indonesia dapat menjadi bagian dari rantai pasok lobster yang ada di pasar global.

“Regulasi itu kan supporting. Jadi saat ada kebijakan, kita harus berpikir keras seperti apa supaya kebijakan itu berjalan sesuai dengan ketentuan. Dan kalau memang peraturan-peraturan ini bisa terimplementasi dengan baik sesuai dengan filosofinya, harusnya goal besarnya pun tercapai,” tuturnya.

Baca Juga  Jokowi Beri Pesan Penting Pada Pemimpin Berikutnya

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi Dede Ola, menyambut baik kerjasama perikanan Indonesia dan negara pembudidaya lobster terutama untuk pengembangan budidaya lobster.

Kerja sama ini dianggap bisa mendorong produktivitas budidaya lobster yang ada di dalam negeri.

Selama ini budidaya lobster di dalam negeri dinilai belum berjalan maksimal sebab dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya yakni tentang permasalahan pakan.

Dirinya sangat mengapresiasi kebijakan ini, sebab hal ini dinantikan oleh nelayan terutama yang ada di Sukabumi.

“Kalau akhirnya boleh dilakukan budidaya lobster di luar negeri dengan pertimbangan pembudidaya luar negeri harus action di Indonesia, ini menjadi salah satu bentuk edukasi untuk mendekatkan keberhasilan budidaya lobster di Indonesia,” paparnya.

Dede Ole memiliki harapan agar kebijakan ini tak hanya berorientasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya, namun juga tentang kelestarian ekosistem.

Sebelumnya, kebijakan ekspor BBL mengalami buka tutup pada tiap era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).

Berganti pemimpin, berganti juga kebijakan yang diambil untuk mengatur komoditas ini.

Ekspor benur ditutup saat masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti yaitu di tahun 2014-2019. Dirinya melarang keras ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aksn tetapi saat masa kepemimpinan Edhy Prabowo, kebijakan ekspor benur sudah dibuka lagi.

Hal ini tertulis di Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

Aturan ini diteken pada tanggal 4 Mei 2020. Namun kebijakan ekspor benur ditutup lagi oleh pemerintah usai Edhy tertangkap oleh KPK.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Dulu Terima KIP Kuliah, Kini Sukses Berbisnis Dengan Omzet Miliaran