Connect with us

Teknologi

Pakar Sebut LIMS Dapat Disalahgunakan Untuk Penyadapan Ilegal

Published

on

Pakar telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi [koma.id]

Jakarta, Bindo.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal pada Presiden Prabowo Subianto menimbulkan pertanyaan tentang keamanan Lawful Interception Management System (LIMS).

Pakar telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan penyalahgunaan LIMS bisa terjadi saat mekanisme verifikasi dan kontrol akses tak berjalan sebagaimana mestinya.

“Secara teknis, hal tersebut dapat terjadi apabila mekanisme verifikasi dan kontrol akses dalam sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Heru dikutip dari detikINET, Rabu (4/11/2026).

Heru mengatakan ada sejumlah kemungkinan yang bisa membuka jalan penyadapan ilegal, seperti penyalahgunaan akun yang punya kewenangan, lemahnya pemisahan fungsi antara pemohon dan pemberi persetujuan, maupun tidak efektifnya validasi identitas target.

Ia mengatakan untuk mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan itu terjadi di kasus Prabowo, perlu pemeriksaan forensik serta audit sistem.

Nomor HP Disadap Tanpa Otorisasi

Pada penyidikan kasus Prabowo, Bareskrim Polri menyebut beberapa nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa lewat proses verifikasi.

Heru mengatakan berdasarkan aturan, nomor telepon seseorang tak boleh dijadikan target penyadapan tanpa ada permintaan resmi, dasar hukum, maupun otorisasi pejabat yang berwenang.

“Secara aturan tidak boleh memasukan nomor HP sebelum ada permintaan resmi, dasar hukum, otorisasi dari pejabat berwenang, serta proses aktivasi teknis sesuai prosedur,” ujarnya.

Permasalahan muncul saat pihak yang punya kewenangan justru melewati prosedur ini. Heru mengatakan penyalahgunaan kekuasaan bisa mengakibatkan seseorang disadap tanpa alasan hukum yang sah.

Penyadapan yang seharusnya punya batas waktu berisiko berlangsung terus-menerus tanpa adanya pertanggungjawaban.

“Yang jelas, sistem ada, tinggal masukan nomor saja sudah bisa disadap, nah otorisasi ini tidak dilakukan agar nomor itu perlu disadap atau tidak,” ujar Heru.

Baca Juga  Yusril Ungkap Presiden Prabowo Tahu Disadap Dari Laporan Kapolri Suyudi

Pernyataan tersebut sebagai gambaran risiko penyalahgunaan sistem. Aktivasi intersepsi pada praktiknya tetap bergantung konfigurasi teknis, kewenangan pengguna, serta mekanisme yang diterapkan di infrastruktur terkait.

Penyadapan untuk Urusan Perceraian

Heru menyatakan ia pernah menangani kasus penyadapan yang diduga menyalahgunakan kewenangan saat masih bertugas di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Kasus ini melibatkan seorang perempuan yang akan bercerai. Heru mengatakan suami perempuan tersebut memakai lembaga tertentu untuk menjadikan nomor telepon istrinya sebagai target penyadapan.

“Saya waktu di BRTI pernah menangani adanya kasus penadapan terhadap seorang Ibu yang akan bercerai, dimana suaminya menggunakan lembaga tertentu dan menjadikan nomor Ibu itu sebagai target penyadapan, itu nggak boleh dan dilarang,” ujar Heru.

Pengalaman ini menunjukkan bagaimana kewenangan penyadapan berpotensi dipakai untuk kepentingan pribadi yang tak ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

Heru tak menjelaskan secara rinci kapan peristiwa tersebut terjadi, lembaga yang terlibat, dan hasil penanganannya.

Sistem Penyadapan Harus Dapat Diaudit

Heru mengatakan LIMS semestinya jadi instrumen penegakan hukum, bukan memberi kekuasaan tanpa batas ke pihak yang punya akses.

Ia mengatakan memasukkan nomor telepon seseorang ke sistem penyadapan tak boleh dianggap sebagai tindakan administratif biasa.

“Harus ada dasar hukum, verifikasi, persetujuan berjenjang, dan audit yang dapat diperiksa,” ujarnya.

Dia mengingatkan sistem pengamanan perlu dievaluasi jika seseorang bisa menentukan target, mengaktifkan penyadapan, serta menghapus jejak aktivitasnya.

Menurut Heru, setiap penyadapan harus memenuhi 4 prinsip, yaitu :

  • punya dasar hukum dan tujuan yang sah
  • dibatasi waktu serta sasaran
  • punya mekanisme pengawasan yang jelas
  • dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi penyalahgunaan.

“Jangankan Presiden atau tokoh politik, wartawan dan masyarakat biasa pun tidak boleh disadap sembarangan,” tuturnya.

Baca Juga  Mudik Tenang Dengan Melakukan Ini Sebelum Meninggalkan Rumah

Heru meminta penyidikan dugaan penyadapan ilegal tak berhenti pada pihak yang mengoperasikan sistem, namun ditelusuri siapa yang memerintahkan, mengendalikan, serta memanfaatkan hasil penyadapan.

Pada kasus Prabowo, mekanisme teknis yang diduga dipakai untuk melewati verifikasi masih harus dibuktikan lewat proses penyidikan.

Heru mengatakan penyidikan tak boleh berhenti di pihak yang mengoperasikan sistem. Aparat juga perlu melakukan penelusuran siapa yang memerintahkan, mengendalikan, serta memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

“Ungkap siapa yang menjadi dalang atau mastermind yang memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan atau tindakan mata-mata tersebut,” ujar Heru.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *