News
Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, AKBP Andika Dharma Sena Dicopot Dari Jabatan Kapolres Sukoharjo
Jakarta, Bindo.id – AKBP Andika Dharma Sena disorot usai dicopot jabatannya dari posisi Kapolres Sukoharjo pada Senin (2/11/2026).
Keputusan tersebut imbas polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengambil keputusan tersebut untuk melakukan mutasi dan rotasi tercantum dalam ST/2463/XI/KEP./2026, yang diterbitkan tanggal 2 November 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan Polri juga menonaktifkan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu AS dan 2 anggota lainnya yang diduga ikut terlibat dugaan pelanggaran proses penggeledahan.
Kedua anggota tersebut berinisial Ipda FA yang merupakan Kanit Pidum Polres Sukoharjo dan Ipda RAP yang bertugas menjadi Kanit PPA Polres Sukoharjo.
“Polri melakukan mutasi yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” ucap Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Kemudian keempat personel tersebut diperiksa Propam Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik saat pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Pada keputusan tersebut, posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dijabat AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya bertugas menjadi Kapolres Boyolali.
Jabatan Kapolres Boyolali akan dijabat AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Jawa Tengah.
Profil AKBP Andika Dharma Sena
Dikutip dari tvOnenews.com, profil AKBP Andika Dharma Sena sebagai berikut :
Sebelum dinonaktifkan, AKBP Andika Dharma Sena baru sekitar 28 hari menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo. Dirinya resmi memimpin Kepolisian Resor Sukoharjo pada Selasa (6/10/2026).
Pengangkatannya ditandai upacara serah terima jabatan yang digelar di Mapolda Jawa Tengah. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat itu langsung memimpin prosesi tersebut.
Andika berasal dari perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007. Dirinya dipercaya menggantikan AKBP Anggaito Hadi Prabowo yang selanjutnya ditugaskan menjadi Kapolres Pemalang.
Andika sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang pada periode 2023 hingga 2026. Dirinya menduduki jabatan tersebut sebelum jadi Kapolres Sukoharjo.
Perjalanan kariernya di lingkungan kepolisian juga menduduki posisi strategis di wilayah Kalimantan. Berdasarkan data dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika tercatat pernah menjabat Kasatreskrim di Polda Kalimantan Timur pada 2021–2022.
Tahun 2020, Andika pernah menjabat Kasatresnarkoba di lingkungan yang sama. Di tahun 2018, Andika tercatat pernah mengemban jabatan Kasat Reskrim Polda Kalimantan Timur.
Pada 2012, dirinya dipercaya jadi Kapolsek Teluk Batang saat masih berada di bawah naungan Polres Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Andika juga ikut terlibat penanganan berbagai perkara yang menyita perhatian publik selama bertugas di wilayah Polrestabes Semarang.
Salah satu kasus yang menghebohkan publik yakni dugaan penipuan dan penggelapan belasan calon jemaah umrah. Akibat kasus penipuan tersebut, para korban dilaporkan gagal berangkat ke Tanah Suci.
Selain itu, Andika juga menangani kasus pengeroyokan seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berinisial A (20) pada April 2006. Kasus penganiayaan terhadap A diduga melibatkan puluhan mahasiswa. Mereka adalah rekan satu jurusan korban, sehingga insiden ini dilaporkan terjadi pada Maret 2006.
Kasus lain yang pernah ditangani yakni dugaan perundungan terhadap AR.
AR merupakan seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang. Mahasiswi tersebut meninggal dunia diduga akibat mengakhiri hidupnya sendiri.
Kasus pengiriman ratusan anjing tanpa dilengkapi dokumen resmi juga sempat ditangani Andika. Pada Januari 2024, aksi tersebut berhasil digagalkan tim Polrestabes Semarang.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
