Info Nasional
Yusril Ungkap Presiden Prabowo Tahu Disadap Dari Laporan Kapolri Suyudi
Jakarta, Bindo.id – Berdasarkan laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi salah satu target yang disadap secara ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan informasi tersebut saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril.
Yusril mengatakan laporan tersebut disampaikan sebab dugaan penyadapan terhadap kepala negara beserta sejumlah menteri merupakan permasalahan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Ia mengatakan permasalahan tersebut tak bisa dipandang sebagai masalah sederhana, terlebih hingga saat ini belum diketahui tujuan penyadapan terhadap Presiden beserta para pejabat negara lainnya.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujar Yusril.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 3 personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiga ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, maupun media, sejak 2025.
Saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Asep mengatakan para tersangka diduga menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal yang berlangsung hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” ujarnya.
Asep mengatakan modus operandinya yakni para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Penyadapan tersebut dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Selanjutnya, para tersangka juga menghapus jejak log bulan Oktober 2026 demi menghilangkan riwayat penyadapan.
Ketiga tersangka dipersangkakan telah melakukan pelanggaran Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Saat ini para tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain ketiga tersangka tersebut, ada 1 orang yang masih diperiksa sebagai saksi berinisial SU.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
