Hukum & Kriminal
Kasus Pemerasan Proyek Pemkab, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, Sirajudin ditangkap saat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara,” tutur Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Kata Taufik, perkara ini awalnya dari laporan aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan.
Ia menyebut dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.
Rincian uang tunai tersebut terdiri dari Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, senilai Rp50 juta di dalam sebuah koper di rumah Bupati, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
