News
DPR Minta Publik Jangan Terburu-buru Ambil Kesimpulan Tentang Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB
Jakarta, Bindo.id – Ramai di media social tentang pernyataan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok yang menyatakan rekening banknya diblokir jelang aksi demo yang akan digelar di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Hal ini pun memicu perhatian hingga komentar warganet. Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto pun angkat bicara tentang hal ini.
Pada pernyataannya, dirinya meminta publik agar tak terburu-buru mengambil kesimpulan tentang informasi pemblokiran rekening di Bank Himbara milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Kata Firnando, publik perlu menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang punya kewenangan agar permasalahan tersebut bisa dilihat secara utuh sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank tersebut sebagai salah satu bank dalam himpunan BUMN tentu memiliki aturan dan prosedur yang harus dipatuhi. Karena itu, kita perlu melihat persoalan ini secara utuh dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan,” tutur Firnando kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Ia mengatakan bank tersebut sebagai bagian dari himpunan BUMN yang punya regulasi, prosedur, dan tata kelola dalam melakukan aktivitas perbankan, termasuk juga tentang pembatasan atau penghentian sementara transaksi pada rekening tertentu, yang menurutnya harus dilihat sesuai dasar hukum maupun prosedur yang berlaku.
Dirinya menyebut pembatasan transaksi pada rekening juga bisa dilakukan jika ada dasar atau permintaan dari pihak yang punya kewenangan dalam suatu proses hukum.
Firnando mengatakan informasi tentang siapa yang meminta pemblokiran, apa dasar hukumnya, dan prosedur apa yang sudah dijalankan perlu diperjelas supaya permasalahan tak berkembang menjadi spekulasi.
Di lain sisi, Firnando mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah jika pemblokiran rekening ada kaitannya dengan perkara hukum seseorang.
“Yang terpenting sekarang adalah menunggu klarifikasi resmi, menghormati proses hukum, dan memastikan seluruh pihak menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Jangan sampai informasi yang belum lengkap menimbulkan persepsi yang merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkaitan,” ujar Firnando.
Firnando meminta masyarakat agar tak berspekulasi tentang kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) pada proses pemblokiran tersebut.
Ia mengatakan jika ada kewenangan APH dalam pembatasan rekening, penjelasan tentang dasar dan mekanismenya perlu disampaikan secara resmi oleh institusi terkait.
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI, Firnando memastikan pihaknya tetap melakukan fungsi pengawasan pada BUMN, termasuk di sektor perbankan, secara objektif.
“Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan badan usaha milik negara tetap berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
