Connect with us

Kesehatan

PP PDUI Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Tentang Perlindungan Nakes

Published

on

dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha meninggal [tirto]

Jakarta, Bindo.id – Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) mengirim surat terbuka ke Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini dilakukan usai meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.

Di surat tersebut, PDUI mendesak pemerintah agar membangun sistem perlindungan yang lebih kuat untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Ucapan belasungkawa disamoaikan PDUI atas wafatnya dr Icha yang mengabdikan diri sebagai dokter umum di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Organisasi profesi tersebut juga menyoroti tentang dugaan tekanan psikologis dan intimidasi yang dialami oleh almarhumah.

“Wafatnya dr Icha menimbulkan keprihatinan serius di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia, terlebih karena dalam informasi yang berkembang di kalangan profesi medis dan pemberitaan sejumlah media terdapat dugaan adanya tekanan psikologis dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD,” isi PP PDUI di surat terbuka yang ditujukan ke Prabowo.

PDUI mengatakan semua dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, perundungan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tekanan relasi kuasa pada tenaga medis harus ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, serta akuntabel.

“Negara tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan memperoleh perlindungan yang nyata, cepat, mudah diakses, dan efektif,” isi tulisan PDUI.

Menurut PDUI, intimidasi pada tenaga kesehatan tak hanya sekadar permasalahan pribadi, namun ancaman pada keselamatan pelayanan kesehatan dan hak masyarakat memperoleh layanan yang aman dan bermutu.

Rentetan Kasus yang Menimpa Tenaga Medis

Di suratnya, PDUI mengatakan kasus yang dialami dr Icha bukan peristiwa tunggal. Organisasi tersebut mencatat beberapa kasus yang dialami tenaga medis di beberapa tahun terakhir.

Baca Juga  Dokter Sulianti Saroso, Wanita Indonesia Berdedikasi Dibidang Kesehatan Hingga Internasional

Salah satunya meninggalnya dokter internsip dr Myta Aprilia Azmy pada Mei 2026 yang diduga ada kaitannya dengan beban kerja berlebihan.

Ada juga kasus dokter spesialis anak dr Ratna Setia Asih, Sp.A di Pangkalpinang yang menghadapi proses pidana tentang dugaan kelalaian medis.

“Negara tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan memperoleh perlindungan yang nyata, cepat, mudah diakses, dan efektif,” isi tulisan PDUI.

Menurut PDUI, intimidasi pada tenaga kesehatan tak hanya sekadar permasalahan pribadi, namun ancaman pada keselamatan pelayanan kesehatan serta hak masyarakat memperoleh layanan yang aman dan bermutu.

PDUI juga menyinggung tentang beberapa kasus kekerasan terhadap dokter di sejumlah daerah, mulai dari kekerasan verbal pada dokter spesialis penyakit dalam di Musi Banyuasin pada 2025, penganiayaan pada dokter muda atau koas pada 2024, kekerasan pada 2 dokter di Lampung Barat tahun 2023, serta meninggalnya seorang dokter spesialis paru sebab tindak kekerasan di Nabire, Papua.

Kata PDUI, rangkaian peristiwa itu menunjukkan perlindungan pada tenaga medis belum berjalan maksimal di lapangan.

“Negara perlu menghadirkan sistem perlindungan yang konkret, terukur, cepat, mudah diakses, dan dapat bekerja sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan di daerah,” isi tulisan organisasi tersebut.

PDUI Mengajukan 7 Permintaan ke Presiden

Dengan surat terbuka tersebut, PDUI mengajukan 7 permohonan ke Presiden Prabowo.

Pertama yakni meminta Presiden agar mengarahkan Kapolri membentuk atau memperkuat mekanisme respons cepat pada laporan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun perundungan terhadap tenaga medis dengan respons awal maksimal 1×24 jam.

Kedua yakni meminta Jaksa Agung untuk memastikan semua perkara kekerasan ataupun intimidasi pada tenaga medis dapat ditangani secara objektif, termasuk jika pihak terlapor asalnya dari pejabat publik atau anggota legislatif.

Baca Juga  Dokter Dipecat Usai Pukul Balita, Penyebabnya Diganggu Saat Main Catur

Ketiga yakni meminta Menteri Kesehatan agar menyusun sistem nasional perlindungan tenaga medis yang mencakup kanal pelaporan nasional, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, standar keamanan fasilitas kesehatan, serta evaluasi beban kerja tenaga kesehatan.

Keempat yakni PDUI mendorong penyusunan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kelima yakni organisasi itu meminta Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kesehatan untuk menginstruksikan pemerintah daerah agar memperkuat kebijakan perlindungan tenaga medis di masing-masing wilayah.

Keenam yakni PDUI mendorong DPR RI agar melakukan evaluasi kecukupan aturan perlindungan tenaga medis, serta membuka kemungkinan pembentukan undang-undang baru jika diperlukan.

Ketujuh yakni PDUI meminta agar Presiden menyampaikan pernyataan resmi sebagai kepala negara yang menegaskan komitmen pemerintah pada keselamatan tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Harapan PDUI, Presiden bisa memberi respons resmi atas surat terbuka itu dalam waktu 14 hari kerja dan mengadakan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas tentang penguatan perlindungan tenaga medis di Indonesia.

“Dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, dan seluruh tenaga kesehatan lainnya hadir untuk menjalankan tugas kemanusiaan dan pelayanan publik. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi meminta negara hadir memberikan perlindungan yang layak, cepat, dan nyata,” isi surat itu.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *