News
WNA di Surabaya Tipu 53 WNI Hingga Miliaran Bermodus Love Scamming
Surabaya, Bindo.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur telah membongkar sindikat penipuan daring dengan modus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di Surabaya.
Di kasus ini, polisi menetapkan 3 tersangka serta mengungkap kerugian korban yang hingga Rp 1,1 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan beberapa WNA di Surabaya.
“Kita temukan ada empat WNA negara Afrika Selatan di sebuah apartemen di Surabaya,” ujar Bimo ketika konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan beberapa perangkat elektronik, telepon seluler, kartu SIM, maupun barang lain yang diduga dipakai untuk melakukan aksi penipuan online.
Awalnya dari Temuan Pelanggaran Izin Tinggal
Kasus ini adalah hasil kolaborasi antara Polda Jawa Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, beserta Polresta Sidoarjo.
Usai mengadakan penyelidikan, polisi menetapkan 3 tersangka, yaitu KKP warga negara Ghana, AYV warga negara Pantai Gading, serta seorang WNI berinisial LNH.
“Dan dua WNA lainnya saat ini masih dalam pengembangan berinisial MCK dan MCE, saat ini masih dalam masa detensi dari pihak Imigrasi,” tutur Bimo.
Saat melakukan aksinya, tersangka AYV membuat beberapa akun media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp untuk mencari korban perempuan yang usianya sekitar 40 hingga 60 tahun.
Dengan akun tersebut, AYV menghubungi calon korban melalui pesan langsung serta membangun hubungan emosional bermodus berpura-pura menjalin hubungan asmara.
“Jadi pelaku berusaha bounding dengan korban supaya dipercaya, supaya terjadi hubungan selayaknya pacaran,” ujarnya.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengaku akan mengirim hadiah bernilai tinggi, misalnya jam tangan dan laptop.
Modus Paket Fiktif dan Tebusan Bea Cukai
Pada skema ini, KKP berperan untuk membuat pesan palsu yang mengatasnamakan perusahaan ekspedisi. Pesan itu disebutkan paket hadiah sudah dikirim ke korban.
“Mengkonfirmasi pesan pengiriman paket dari ekspedisi yang dibuat AYC dan mengirimkan pesan tersebut kepada tersangka LNH (WNI) untuk selanjutnya dikirim ke korban dan calon korban,” jelasnya.
Selanjutnya, korban diberi informasi bahwa paket tersebut tertahan sebab permasalahan administrasi atau pemeriksaan imigrasi.
“Lalu kemudian ketika dikonfirmasi (pesanan) mereka mengonfirmasi ke korban bahwa barang ini terhambat karena ditangguhkan atau ada masalah di pihak imigrasi,” tutur Bimo.
LNH berperan menjadi petugas imigrasi palsu yang meminta korban membayar sejumlah uang supaya paket dapat dikirim.
“Meminta korban untuk mengirim uang mengurus barang tersebut supaya sampai ke korban. Padahal barang tersebut memang tidak pernah ada dan tidak pernah diamankan oleh pihak imigrasi,” ujarnya.
LNH juga bertugas mengelola rekening penampung hasil kejahatan dan menjadi admin operasional sindikat itu.
Raup Rp 1,1 Miliar dari 53 Korban
Kata polisi, aksi penipuan tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2025. Dari kegiatan itu, para pelaku berhasil mengumpulkan uang Rp 1,1 miliar.
Total korban yang teridentifikasi hingga 53 orang. Korban berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
“Khusus korban dari Jawa Timur sebanyak 22 orang di antaranya daerah Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan Kota, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang,” ujarnya.
Kata Polisi, hasil kejahatan dibagi dengan komposisi 65 persen untuk AYV, serta sisanya dibagi antara KKP dan LNH.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp 1 miliar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
