Connect with us

News

Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Tangkap Roy Suryo Dan dr Tifa

Published

on

Polisi ungkap alasan tangkap Roy Suryo dan dr Tifa [metrotv]

Jakarta, Bindo.id – Polda Metro Jaya beberkan alasan menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menuturkan penangkapan dilakukan seiring dengan pelaksanaan tahap II, yaitu penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Kata Iman, tahap II sebagai tindak lanjut dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Iman. 

Tentang penangkapan yang dilakukan di kediaman masing-masing tersangka, Iman mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses pelimpahan berlangsung lancar.

“Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” tutur Iman.

Roy dan Tifa kemudian akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya.

Sebelumnya, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Roy Suryo dijemput di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Dr Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.

“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tutur Kuasa Hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca Juga  Kongres PSI 2025 Diselenggarakan Di Solo, Ada 3 Calon Ketum, Jokowi Dan Prabowo Akan Hadir

Ia mengatakan Roy dan Tifa selalu memenuhi wajib lapor selama ditetapkan menjadi tersangka.

“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.

Kuasa hukum Tifa, Ramdansyah, menuturkan kliennya ditangkap ketika dijadwalkan mengikuti ujian sidang tugas akhir magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada pagi ini.

Tifa menjalani ujian sidangnya dari Mapolda Metro Jaya.

“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” ujar Ramdan.

8 orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang jadi tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi usai penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, 8 tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Para tersangka tersebut selanjutnya dibagi ke 2 klaster berdasarkan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan ke penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis masuk di dalam klaster ini.

Sedangkan klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, dan memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berlangsungnya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.

Baca Juga  Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka

Keduanya menyelesaikan perkaranya lewat restorative justice. Selanjutnya, Rismon Sianipar dari klaster 2 ikut langkah keduanya. Ditinya mengaku sudah keliru dalam penelitiannya tentang ijazah Jokowi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion