Info Nasional
Sony Sanjaya Mengaku Ada Tekanan Dari Banyak Tokoh Pada Pengaturan Titik Dapur MBG
Jakarta, Bindo.id – Statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Sony Sonjaya mengatakan tak bertindak sendiri.
Lewat kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengatakan ada “atensi” atau tekanan dari beberapa pihak yang disebut punya pengaruh pada pengaturan dapur MBG.
Mengaku ada tekanan
Kata Krisna, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator sebab ingin membantu mengungkap perkara secara keseluruhan dan tak jadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban di kasus ini.
“Dia tidak mau disudutkan sendiri,” tutur Krisna saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Kata Krisna, kliennya ingin meluruskan tentang anggapan ia sebagai pihak yang mengatur praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program MBG.
“Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho,” tuturnya.
Nama besar
Krisna menyebutkan, Sony mengaku mengetahui tentang keterlibatan beberapa tokoh yang punya pengaruh di perkara ini.
Akan tetapi, saat ini identitas pihak-pihak yang dimaksud belum akan diungkap.
“Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho,” ujar Krisna.
Ketika ditanya apakah pihak yang dimaksud asalnya dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna enggan membeberkannya lebih jauh.
Dia hanya mengatakan jumlahnya lebih dari 1 orang.
“Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak,” ujarnya.
LPSK siap lindungi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang untuk memberi perlindungan bagi saksi pelaku atau justice collaborator di kasus korupsi MBG Dadan Hindayana maupun kasus pemerasan WNA Silmy Karim.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, pada keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Kata Susilaningtias, pihak yang bersedia untuk membantu penegak hukum menyebutkan perkara bisa mengajukan diri menjadi justice collaborator.
“Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator,” tutur Susilaningtias.
Kata Susilaningtias, hadirnya JC penting untuk membantu para penegak hukum untuk membongkar tindak pidana korupsi yang dijalankan secara terorganisasi.
Dia mengatakan Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan kepada Saksi Pelaku akan memberi ruang bagi saksi pelaku untuk mendapatkan perlindungan sepanjang syarat yang ditentukan terpenuhi.
“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ujar Susilaningtias.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
