Connect with us

Hukum & Kriminal

Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek, Herman Deru Akan Nonaktifkan Wakil Bupati PALI

Published

on

Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji jadi tersangka dugaan suap proyek [citrasumsel]

Palembang, Bindo.id – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pastikan akan memproses penonaktifan sementara Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji.

Hal ini dilakukan usai menerima pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan tentang status tersangkanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Iwan menjadi tersangka di kasus dugaan penerimaan suap proyek.

“Kalau saya sudah dapat informasi resmi dari kejaksaan, saya akan proses penonaktifan sementara Wabup PALI,” ujar Herman Deru di kantornya, Kamis (4/6/2026).

ASN Tersangka Akan Dibebastugaskan

Herman Deru mengatakan tak ada toleransi untuk aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di kasus korupsi.

Ia mengatakan langkah administratif berupa pembebastugasan dari jabatan akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dibebastugaskan dari jabatannya, itu tidak bisa tawar-menawar,” ujar Herman Deru.

Namun, untuk status kepegawaian secara permanen, pemerintah masih menanti proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Soal kepastian status berikutnya, tunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan dulu,” tuturnya.

Menjaga Stabilitas Pemerintahan

Herman Deru menuturkan penonaktifan sementara dibutuhkan supaya roda pemerintahan di Kabupaten PALI tetap berjalan normal selama berlangsungnya proses hukum.

Ia mengatakan pelayanan publik tak boleh terganggu imbas permasalahan hukum yang menjerat pejabat daerah.

Dia mengatakan kasus itu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari adanya praktik korupsi.

Sebagai upaya pencegahan, pengawasan pelaksanaan proyek serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan akan diperketat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

“Salah satu upaya kita adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan pekerjaan dengan asas transparansi,” ujarnya.

Baca Juga  Johnny G Plate Menyangkal Dirinya Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun

Ditahan 20 Hari

Kejati Sumaterap Selatan sebelumnya telah menetapkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji dan mantan Kepala Bidang PUPR PALI berinisial AK menjadi tersangka di kasus dugaan penerimaan suap proyek.

“Malam ini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumendana, ketika konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Kata Ketut, penyidik susah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

“Sampai saat ini sudah 15 saksi yang kami periksa. Kami masih dalami siapa saja yang terlibat,” tuturnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion