Connect with us

Ekonomi

Wamenaker Sebut Karyawan Bekerja Saat Libur Nasional Wajib Dibayar Lembur

Published

on

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor [jpnn]

Jakarta, Bindo.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret dengan serikat pekerja.

Dialog ini turut melibatkan Serikat Pekerja Nasional atau SPN dengan Serikat Pekerja Mandiri Indomaret atau SPMI.

Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan perselisihan tentang upah kerja saat hari libur nasional.

Kata Afriansyah, karyawan yang bekerja saat hari libur nasional wajib memperoleh upah lembur sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.

Dia mengatakan sistem penggantian hari atau tukar hari tak boleh jadi kompensasi kerja pada hari libur nasional.

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” tutur Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dialog ini juga membahas tentang laporan dugaan intimidasi oleh oknum kepala toko maupun manajer area.

Sebelumnya, ada data yang menyatakan 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari.

Akan tetapi, serikat pekerja menduga ada paksaan di balik angka itu.

Menanggapi permasalahan tersebut, manajemen dan serikat pekerja telah sepakat mengulang pendataan lewat kuesioner pada 28 hingga 30 Mei 2026.

Pendataan ulang diadakan untuk memastikan pilihan karyawan sifatnya netral dan sukarela.

Pertemuan itu menghasilkan 5 poin komitmen.

Pertama yakni manajemen akan mengadakan pendataan ulang tentang kesediaan pekerja untuk bekerja tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026.

Pendataan akan dilaksanakan tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026. Proses ini akan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh serta berlangsung di bagian HRD masing-masing cabang.

Kedua yakni manajemen akan memberi tindakan maupun sanksi tegas kepada oknum yang terbukti mengintimidasi pekerja.

Ketiga yakni manajemen akan segera melakukan tindaklanjut tentang permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB.

Baca Juga  KPU Daerah Diinstruksikan Terbitkan SK Penetapan Hari Libur Nasional Saat Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Proses ini diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.

Keempat yakni manajemen PT Indomarco Prismatama tak akan mengambil tindakan apa pun kepada pekerja yang ikut aksi unjuk rasa tanggal 26 Mei 2026.

Manajemen juga akan tetap membayar upah para pekerja itu.

Kelima yakni manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayar upah lembur untuk pekerja yang bekerja tanggal 27 Mei 2026.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” kata Wamenaker.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *