Connect with us

Transportasi

Jum’at Besok Ganjil Genap Di Jakarta Ditiadakan Sebab Ada Libur Nasional

Published

on

Ada libur Nasional, Jum'at besok ganjil genap di Jakarta ditiadakan [liputan6]

Jakarta, Bindo.id – Peringatan Hari Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung yang berlangsung pada Jumat besok (29/3/2024) merupakan salah satu hari penting keagamaan.

Hari Jumat besok telah ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Di hari itu, skema rekayasa lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap juga akan ditiadakan di wilayah DKI Jakarta.

“Sehubungan dengan Hari Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 29 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” tulis unggahan foto Instagram @dishubdkijakarta, Rabu (27/3/2024).

Anda yang melewati jalan-jalan yang telah menerapkan ganjil genap tak akan memperoleh teguran dari petugas maupun tangkapan gambar dari kamera tilang/ETLE.

Peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Pasal tersebut berbunyi : Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” isi lanjutan unggahan tersebut.

Ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang diterapkan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Pemprov DKI Tanggapi Kritik Anggaran Pengadaan Motor Listrik