Connect with us

Hukum & Kriminal

Bos Nikel Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Dijemput Paksa Dan Ditahan Kejagung

Published

on

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna [asatunews]

Jakarta, Bindo.id – Pemilik PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda atau LS dijemput paksa dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung)

Laode Sinarwan Oda terseret kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menuturkan sebelumnya Laode beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga akhirnya dijemput paksa di rumahnya yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam.

“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Kata Anang, selama ini Laode sengaja menghindari panggilan penyidik untuk diperiksa di perkara tersebut.

Setelah ditangkap, Laode langsung diperiksa menjadi saksi di kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Kemudian Laode ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik memiliki alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli.

“Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Anang.

Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan rumah Laode setelah penangkapan, namun Anang belum mengungkap barang bukti apa saja yang telah disita.

Di kasus ini, Laode disangka memberikan suap ke Ketua nonaktif Ombudsman Hery Susanto yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

LKM selaku Direktur PT TSHI sampai saat ini masih berstatus saksi.

Anang memastikan LKM telah diperiksa penyidik. Kasus tersebut ada kaitannya dengan dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar kepada Hery Susanto supaya membantu PT TSHI lolos dari kewajiban pembayaran denda tentang perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengatakan penyidik sedang memburu pihak pemberi fee di kasus tersebut.

Baca Juga  Jokowi Minta Agar E-Katalog Diperbaiki Usai Penetapan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Kejagung menduga Hery melakukan rekayasa proses pemeriksaan Ombudsman terhadap Kementerian Kehutanan usai dijanjikan uang senilai Rp 1,5 miliar oleh pihak PT TSHI.

Awal mula kasus saat pemilik PT TSHI keberatan atas perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

selanjutnya, Hery diduga membantu melakukan pemeriksaan terhadap kementerian tersebut seolah-olah asalnya dari laporan masyarakat.

Pada prosesnya, Ombudsman disebut menyatakan hasil perhitungan Kementerian Kehutanan keliru serta meminta PT TSHI agar menghitung sendiri beban pembayaran kepada negara.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion