Connect with us

Ekonomi

Tunggak Bayar Pajak, DJP Blokir Ratusan Rekening

Published

on

Ilustrasi pemblokiran rekening karena nunggak bayar pajak [ikpi]

Jakarta, Bindo.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I serentak melakukan pemblokiran rekening 174 wajib pajak yang tercatat punya tunggakan pajak dengan total hingga Rp 224,60 miliar.

Aksi tersebut dilakukan lewat 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menuturkan ada 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan demi mengamankan aset negara.

Tindakan tersebut sebagai bagian dari prosedur penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutur Nandang pada keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Kata Nandang, semua rangkaian kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan-tahapan penagihan sudah dilakukan sesuai aturan mulai dari penyampaian Surat Teguran, maupun penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak sebelum upaya blokir dilakukan.

“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,” ujarnya.

Tindakan pemblokiran tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Pemblokiran sebagai salah satu tahapan proses penagihan aktif sebelum dilaksanakan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Nandang mengimbau kepada semua wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajaknya supaya terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, maupun pencegahan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga  Wacana Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif

“Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujar Nandang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion