Info Regional
Petugas Dishub yang Manipulasi Foto Laporan JAKI Akan Diperiksa Inspektorat DKI Jakarta
Jakarta, Bindo.id – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan melakukan manipulasi tanda waktu atau timestamp di laporan JAKI.
Informasi tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral serta jadi sorotan hangat di media sosial setelah diunggah akun Threads @glensaimima pada Rabu (8/4/2026).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menuturkan pihaknya sudah melakukan penelusuran tentang laporan itu serta menemukan adanya bukti manipulasi yang dilakukan petugas.
Inspektorat DKI akan memeriksa Petugas Dishub tersebut.
“Itu benar (ada petugas memanipulasi laporan dengan *timestamp* palsu), dan kami sudah temukan juga (buktinya). Saat ini kasus sedang diproses dan kami akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk diperiksa,” ujar Budi pada keterangan resminya, Rabu.
Budi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Jakarta yang dianggap selalu membantu untuk mengawasi laporan petugas di aplikasi JAKI.
Ia mengatakan kritik yang disampaikan masyarakat akan jadi bekal supaya Pemprov DKI Jakarta dapat terus berbenah dalam memberi pelayanan.
Kata Budi, insiden ini sudah jadi atensi khusus pimpinan Pemprov DKI Jakarta.
Upaya antisipasi ke depan, Diskominfotik DKI Jakarta akan melakukan perombakan serta memperketat sistem keamanan di aplikasi JAKI suoaya celah kecurangan serupa tak lagi dapat diakali oleh oknum petugas nakal.
“Atas hal ini, kami sedang memperkuat sistem JAKI, baik dari sisi teknologi maupun pengawasan. Ke depan akan ada peningkatan seperti validasi foto yang lebih ketat, penggunaan dokumentasi langsung dari lapangan (real-time capture), serta pengembangan fitur untuk mendeteksi potensi manipulasi, fraud, atau AI,” ujarnya
Kata Budi, akan ada sanksi tegas untuk semua pelaku yang telah terbukti memanipulasi sistem pelaporan pekerjaan.
“Kami juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi apabila terbukti melakukan manipulasi laporan. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem pengaduan yang ada,” ujar Budi.
Selain melakukan pembenahan sistem, Pemprov DKI juga akan memperkuat pengawasan internal di semua jajaran perangkat daerah.
Masyarakat diminta agar selalu aktif memantau serta mengawasi kinerja para petugas Pemprov DKI Jakarta lewat JAKI serta sistem pengaduan terintegrasi Customer Relationship Management (CRM).
“Di sisi internal, kami juga melakukan pembinaan ke petugas di lapangan agar penanganan laporan dilakukan dengan benar dan sesuai aturan,” ujarnya.
“Tidak hanya petugas, kami juga mendorong para pimpinan perangkat daerah agar lebih peduli dan aktif memantau setiap laporan yang masuk,” lanjutnya.
Budi berjanji setiap aduan maupun laporan warga tak akan diabaikan. Setiap laporan ataupun aduan akan diselesaikan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan akan terus kami jaga kualitas serta integritas penanganannya,” tandas Budi.
Petugas Dishub Memalsukan Timestamp
Awal kasus ini viral dari beredarnya foto laporan petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas yang diduga telah dipalsukan.
Pada unggahan di akun Threads @glensaimima, pelapor menemukan ada satu foto yang sama persis dipakai 2 kali oleh oknum petugas Dishub untuk membuat 2 laporan.
Di foto tersebut, tampak beberapa petugas Dishub memakai seragam, rompi, bahkan helm sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Di foto pertama, tampak suasana petugas Dishub berjajar di sepanjang jalan dengan banyak pedagang kaki lima (PKL) di belakangnya.
Pada foto pertama, ada timestamp otomatis dari aplikasi yang menampilkan tanggal 25 Oktober 2025 pukul 08.40 WIB.
Sedangkan di foto kedua, tampak situasi suasana sekitar serta kondisi yang sangat identik kembali dipakai oleh oknum petugas tersebut untuk membuat laporan baru.
Semua data titik lokasi yang tercantum sama persis dengan foto pertama, namun keterangan waktu pengambilan fotonya berbeda.
Timestamp yang tersemat di foto kedua terlihat tanggal 23 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, walaupun kedua foto sebenarnya identik.
“Setelah ramai laporan JAKI pakai AI, ini justru lebih cerdas, enggak pakai AI tapi petugas pakai foto yang sama dalam dua laporan berbeda. Yang diubah hanya timestamp-nya,” isi keterangan unggahan itu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
