News
Bareskrim Ungkap Uji Lab Daging Impor Kadaluarsa
Jakarta, Bindo.id – Bareskrim Polri mengadakan uji laboratorium pada daging domba impor kedaluwarsa yang sebelumnya disita dari beberapa lokasi di Tangerang.
Hasil pengujian menyatakan daging itu tak layak dikonsumsi sebab ada perubahan fisik maupun kualitas.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, menuturkan pengujian dilakukan pada sampel barang bukti daging yang disita oleh penyidik.
Pemeriksaan dilaksanakan dengan menhgandeng Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) Kementerian Pertanian.
“Uji organoleptik menunjukkan warna daging sudah tidak normal, berbau tidak khas daging atau apek dan tengik, serta derajat keasaman pH tinggi di atas normal,” ujar Setyo saat jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).
Pengujian itu mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 9226:2023 tentang pengujian mutu karkas serta daging. Dari hasil itu, daging dinyatakan tak layak diedarkan serta tak layak dikonsumsi masyarakat.
Kata Setyo, penurunan kualitas daging itu diduga dikarenakan waktu penyimpanan yang terlalu lama sampai melewati masa kedaluwarsa.
“Penyebab waktu penyimpanan daging yang terlalu lama. Jadi kesimpulan, sehingga tidak dapat diedarkan dan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar Setyo
Di kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menyita sebanyak 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton daging domba impor dari Australia yang sudah kedaluwarsa.
Barang bukti itu ditemukan di tiga truk boks dan 2 gudang penyimpanan di kawasan Batuceper serta Cikupa, Tangerang.
Dari hasil penyidikan, diketahui sebagian daging itu sudah sempat dijual ke masyarakat.
Bukti penjualan daging kedaluwarsa telah ditemukam penyidik, termasuk yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta.
“Jadi 14.000 kilogram (14 ton) ini terbagi menjadi tiga tahap. Yang pertama 1,6 (ton) dijual ke (pasar) Kebayoran Lama. Kemudian 9 ton lagi ditangkap oleh Resmob kemarin, dan sisanya masih ada sisa di gudang, jadi kita masih amankan,” tutur Setyo.
Pada perkara ini, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, dan SS selaku pembeli yang kemudian menjual kembali daging itu di pasar.
“Tersangka memperoleh daging impor domba Australia sekira pada tahun 2022 dengan membeli sejumlah 24.000 atau 24 ton dari perusahaan importir daging,” ujar Setyo.
“Dari hasil pembelian tersebut, tersangka telah menjual daging tersebut, sisa daging 14.000 kilogram atau 14 ton yang telah melewati masa kedaluwarsa terakhir April 2024,” imbuhnya.
Penyidik para tersangka tetap menjual daging itu walaupun mengetahui produk itu sudah melewati masa kedaluwarsa. Mereka mendapat keuntungan dari praktik curang tersebut.
“Penyidik dari Satresmob dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum dan mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain terhadap tindak pidana perdagangan daging beku impor kedaluwarsa,” ujar Setyo.
Di kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementan, Ira Firgorita mengatakan produk pangan yang sudah melewati batas kedaluwarsa diklasifikasikan menjadi pangan tercemar dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.
“Masa kedaluwarsa ditujukan untuk melindungi konsumen agar tetap mendapatkan pangan yang bermutu dan aman. Pada saat produk mengalami kedaluwarsa, berarti ini termasuk dalam salah satu kriteria pangan tercemar. Pangan tercemar itu tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan,” tutur Ira mewakili Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Ira mengatakan status pangan tercemar bisa dibuktikan secara ilmiah lewat uji laboratorium. Ada 3 kriteria fisik utama yang membuktikan daging itu sudah tercemar.
“Pertama, warna daging sudah tidak normal. Kedua, baunya tidak khas daging lagi, sudah apek dan tengik. Ketiga, derajat keasaman atau pH-nya tinggi di atas normal,” ujar Ira.
Ira menuturkan tingginya tingkat pH di daging itu disebabkan aktivitas enzim dan faktor lain yang dipicu terlalu lama masa penyimpanan.
Ia mengatakan setiap produk daging impor wajib mencantumkan kode produksi serta batas kedaluwarsa yang ditetapkan sesuai analisis risiko. Hal ini dilakukan menjamin keamanan pangan masyarakat.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Atas perbuatannya tersebut, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
