Hukum & Kriminal
Bandar Narkoba Setor ke Oknum Polisi Toraja Utara Per Minggu Rp 10 Juta
Makassar, Bindo.id – Sidang etik pada Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N diselenggarakan Propam Polda Sulsel, Kamis (5/3/2026).
Pada persidangan tersebut, terungkap fakta ada pertemuan antara oknum perwira polisi bersama bandar narkoba sebelum menentukan besaran uang “setoran”.
“Selama di situ dia (AKP AE) tidak melakukan penangkapan berarti indikasi kuat dibiarkan atau ada kesepakatan di antara oknum dengan bandar,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy saat di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026).
Kata Zulham, dari keterangan saksi, bandar narkoba itu bertemu AKP AE di salah satu hotel untuk bersepakat tentang nilai uang yang akan disetor setiap pekan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, angka yang disepakati hingga Rp 10.000.000 per minggu.
“Iya kurang lebih seperti itu, yang dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal sama. Angkanya Rp 10.000.000 per minggu. Tapi saya sudah perintahkan untuk jajaran Paminal mendalami lagi,” ujarnya.
Beda Pengakuan Antara Kasat dan Kanit
Ada 8 orang saksi yang dihadirkan di sidang perdana ini, termasuk pelaku bandar narkoba, pengedar yang bersaksi via daring, maupun istri dari AKP AE.
Ada perbedaan pengakuan yang mencolok antara kedua terduga pelanggar saat berada di persidangan.
Aiptu N mengakui ada penerimaan uang dari salah satu pihak berperkara, akan tetapi AKP AE tetap menyangkal tuduhan itu.
Penuntut dan komisi sidang mengaku sudah punya gambaran kuat tentang peran masing-masing pihak di kasus ini.
“Anggota atas nama N mengakui semuanya. Ada uang yang dari salah satu terduga mengakui (Aiptu N) tapi terduga lain (AKP AE) tidak mengakui,” ujar Zulham.
Istri AKP AE yang dihadirkan di sidang bertujuan untuk memberi keterangan yang meringankan. Dirinya meminta maaf atas kesalahan suaminya. Ia juga meminta supaya hukuman yang dijatuhkan nantinya bisa diringankan.
Berawal dari Nyanyian Bandar Sabu
Kasus ini muncul setelah penangkapan seorang bandar sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Ketiks diperiksa, bandar itu mengaku dapat leluasa mengedarkan narkotika di wilayah Toraja Utara sebab ada kerja sama atau “bekingan” dari oknum aparat.
Saat ini pihak Propam Polda Sulsel sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) pafa AKP AE dan Aiptu N mulai tanggal 23 Februari 2026.
Kata Zulham, pihaknya punya waktu maksimal 30 hari untuk merampungkan proses sidang kode etik ini.
“Minggu depan insyaallah semua anggota kita akan hadirkan di sini, anggota yang menangkap di Toraja Utara maupun yang Tana Toraja,” ujar Zulham.
Upaya ini diambil supaya majelis hakim dapat menanyakan secara langsung kepada personel yang ikut terlibat di lapangan sehingga konstruksi kasus jadi lebih jelas sebelum menjatuhkan putusan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
