Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riva Siahaan Dijatuhi Vonis 9 Tahun Bui

Published

on

Riva Siahaan Dijatuhi Vonis 9 Tahun Bui di kasus korupsi minyak mentah [idntimes]

Jakarta, Bindo.id – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan dijatuhi vonis 9 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” tutur Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji ketika membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 14 tahun penjara.

Hakim meyakini, Riva sudah melakukan tindak pidana proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Maya dijatuhi vonis 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Edward dijatuhi vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Di kasus ini, Riva, Maya, dan Edward tak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebab mereka diyakini tak memperoleh atau menikmati hasil korupsi.

Perbuatan para terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah untuk menjakankan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Hal yang meringankan terdakwa yakni mereka bersikap sopan selama sidang serta belum pernah dihukum sebelumnya. Para terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Pada pertimbangannya, untuk pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberi perlakuan istimewa kepada beberapa perusahaan asing atas rekomendasi dari Edward Corne.

Perlakuan istimewanya yakni Edward memberi bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) supaya perusahaan rekanannya dapat menyesuaikan harga serta memenangkan lelang

Sejumlah perusahaan asing tersebut yakni BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.

Baca Juga  Hari Ini Ahok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Di Kasus Korupsi Pertamina

Majelis hakim meyakini, Riva Siahaan beserta kawan-kawan tak melakukan perbuatan melawan hukum pada penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri sebab sudah mempertimbangkan nilai jual terendah.

Dari uraian surat dakwaan, totalnya terdapat 7 klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Kerugian keuangan negara secara keseluruhan diyakini hingga 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS dan Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Majelis hakim tak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara senilai Rp 171,9 triliun sebab angka tersebut dianggap belum bisa dijelaskan.

Para Terdakwa diyakini telah melakukan pelanggaran Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *