Hukum & Kriminal
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Divonis Jadi 14 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta
Jakarta, Bindo.id – Terjerat kasus suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO), Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta jadi 14 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 subsider penjara selama 140 hari,” dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (3/2/2026)
Majelis hakim diketuai oleh Albertina Ho dan 2 hakim anggotanya bernama Budi Susilo dan Bragung Iswanto juga menjatuhkan putusan yang berupa denda uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00 subsider 6 tahun penjara.
Putusan bernomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI tersebut diputus tanggal 2 Februari 2026.
Pada berkas perkara yang lain, yaknj nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, hukuman bagi hakim nonaktif Djuyamto diperberat jadi 12 tahun penjara.
Pada amar putusannya, Djuyamto diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000,00 atau Rp 9,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sedangkan hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin tetap dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Agam juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.403.780.000,00 subsider 4 tahun penjara.
Saat ini, amar putusan banding untuk Ali Muhtarom belum terupdate di SIPP PN Jakarta Pusat ataupun di laman MA.
Vonis tingkat pertama
Pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/12/2025) menyatakan bahwa Djuyamto diyakini bersalah serta menerima suap bersama 4 terdakwa lainnya.
Muhammad Arif Nuryanta yang dulu menjabat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dijatuhi vonis paling berat. Arif Nuryanta dijatuhi vonis 12,5 tahun penjara dengan denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Arif telah terbukti menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar. Selanjutnya, Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan sebagai ‘pintu masuk’ upaya suap dijatuhi vonis 11,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dirinya sudah terbukti menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar. Sedangkan majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam, serta Ali masing-masing dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Djuyamto sebagai ketua majelis telah terbukti menerima suap dari pihak korporasi sekitar Rp 9,2 miliar.
Sedangkan 2 hakim anggotanya bernama Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan telah terbukti menerima suap sebesar Rp 6,4 miliar.
Kelima terdakwa tersebut diyakini sudah melakukan pelanggaran Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Djuyamto, Agam, Ali, dan Arif Nuryanta mengajukan banding, sedangkan Wahyu menerima vonisnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
