Connect with us

Info Nasional

Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 T Dilaporkan PPATK Ke Satgas PKH

Published

on

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana [katadata]

Jakarta, Bindo.id – Dugaan perputaran uang di jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mencapai Rp 992 triliun dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Hasil analisis sudah disampaikan kepada penyidik, sebagaimana diketahui bersama bahwa penyidik terkait kejahatan lingkungan masuk dalam Satgas PKH,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (31/1/2026).

Kata Ivan, pemantauan PPATK menyatakan total perputaran uang di kawasan tambang emas ilegal diduga senilai Rp 992 triliun.

Jaringan tambang emas ilegal tersebut tersebar ke sejumlah wilayah, yakni Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, serta Pulau Jawa.

Pada periode 2023-2025, total nominal transaksi di jaringan ini hingga Rp 185 triliun. Diduga transaksi tersebut asalnya dari aktivitas penambangan hingga distribusi hasil tambang atau hasil olahan emas.

Hasil tambang emas tersebut diduga juga mengalir ke luar negeri lewat aktivitas ekspor oleh sejumlah perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia.

Difuga ekspor hasil tambang emas ilegal ini masuk ke sejumlah negara, diantaranya Singapura, Thailand, serta Amerika Serikat.

“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025 total sebesar lebih dari Rp 155 triliun,” ujar Ivan.

Kata Ivan, aliran dana ekspor emas ilegal termasuk kebocoran devisa negara dan potensi penerimaan negara.

“Memang massive terjadi capital outflow,” ujar Ivan.

Temuan tersebut juga sudah dimasukkan di laporan yang disampaikan ke penyidik dalam Satgas PKH.

“Dalam hasil analisis PPATK ke penegak hukum sudah memuat semua transaksi termasuk aliran dana ke luar negeri. Seluruh hasil transaksi PETI baik dijual ke dalam maupun luar negeri, merupakan kebocoran penerimaan negara baik dari pajak maupun PNBP,” tutur Ivan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Cek Fakta Transaksi Janggal Yang Dilaporkan PPATK ke Kemenkeu
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *