Info Regional
Tambang Ilegal Di Lereng Merapi Digrebek Bareskrim, Transaksi Capai Rp 3 Triliun
																								
												
												
											Jakarta, Bindo.id – Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Tambang ilegal yang ada di lereng Gunung Merapi tersebut disebut memiliki nilai transaksi hingga Rp 3 triliun.
Dikutip dari detikcom, Minggu (2/11/2025), penggerebekan tersebut terjadi pada Sabtu (1/11/2025). Dari penggerebekan tersebut telah ditemukan sekitar 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal dengan transaksi hingga Rp 3 triliun.
“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal.
Diduga
Penambangan ilegal itu diduga sudah berlangsung sekitar 2 tahun.
“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” ujarnya.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di 
YouTube, dan Dailymotion
